nusabali

Tabanan Kekurangan 21 Ribu Blangko e-KTP

  • www.nusabali.com-tabanan-kekurangan-21-ribu-blangko-e-ktp

Kedatangan blangko e-KTP yang tersendat-sendat membuat pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan harus kerja ekstra untuk memenuhi target.

TABANAN, NusaBali

Dari 35 ribu data yang wajib cetak e-KTP, masih kekurangan sekitar 21 ribu keping. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Ngurah Agung Rai Dwipayana, menyebutkan, saat ini dari yang wajib cetak sebanyak 31 ribu, hanya mendapatkan blangko 10 ribu keping. Itupun didapat dari Pemprov Bali sebanyak 6 ribu, dan pusat memberikan 4 ribu keping. Tambahan diberikan karena pihak Disdukcapil mencari ke Jakarta pada 16 Oktober lalu. “Datangnya ini bertahap, kalau kami hanya dapat 6 ribu, seminggu saja sudah habis,” ungkap Dwipayana, Selasa (24/10).

Meskipun demikian, untuk blangko masih saja kurang sekitar 21 ribu keping. Karena sesuai dengan data, ada 31 ribu data yang wajib dicetak saat ini. “Kan blangkonya tersendat datangnya dari pusat, nanti untuk pemenuhan target kami optimis meskipun waktunya tinggal dua bulan,” imbuhnya.

Menurut Dwipayana, pencetakan e–KTP akan diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah mendapat e–KTP, yakni mereka yang masih mengantongi surat keterangan. Bagi mereka yng mengantongi surat keterangan, pencetakan e–KTP disesuaikan dengan waktu rekam data. Bagi mereka yang rekam data lebih awal, akan lebih dulu mendapat e–KTP.

Sedangkan bagi mereka yang sudah pernah mendapat e–KTP tetapi e–KTP-nya hilang atau rusak, akan ditangguhkan. “Kecuali ada hal-hal yang sangat urgen, misalnya untuk mengurus administrasi untuk bekerja di luar negeri. Kalau ada hal seperti itu, e–KTP bisa dicetak,” ujar Dwipayana.  

Sebenarnya, lanjut Dwipayana, untuk pencetakan e-KTP pihak Disdukcapil sangat kewalahan dari segi alat. Karena saat ini hanya ada dua alat pencetak e-KTP. Memang ada empat alat pencetak, tetapi dua unit sudah tidak bisa dipakai. Sehingga yang bisa dipakai hanya dua mesin cetak. Satu mesin cetak bisa mencetak maksimal 250 keping. Jika dipaksakan akan rusak. “Idealnya kami berharap di masing-masing kecamatan ada satu mesin cetak, sehingga di kantor Disdukcapil tidak banyak orang mengambil e-KTP," tandasnya. *d

Komentar