nusabali

Kader PKPI Bali Pilih Menunggu

  • www.nusabali.com-kader-pkpi-bali-pilih-menunggu

Pada Pemilu 2014 lalu, kondisinya juga hampir sama. Awalnya PKPI dinyatakan tidak lolos, tapi akhirnya bisa ikut Pileg 2014.

Terancam Gagal ke Pileg 2019 karena Dokumen Tak Lengkap


AMLAPURA, NusaBali
KPU RI menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan 12 partai politik (Parpol) lainnya dokumen pendaftarannya untuk Pemilu 2019 tak lengkap. Partai-partai ini pun tak diikutkan dalam tahapan selanjutnya. PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2014 lalu terancam tak lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Menanggapi kondisi terkini partainya, sejumlah anggota DPRD asal PKPI di Bali menegaskan tak mau buru-buru ambil sikap.

“Kami tak mau buru-buru, masih tunggu keputusan dari pusat (DPN PKPI maupun KPU),” ujar Ketua DPK PKPI Karangasem yang juga anggota DPRD Karangasem, I Nyoman Ada di Amlapura, Selasa (24/10). Menurutnya, pada Pemilu 2014 lalu, kondisinya juga hampir sama. Awalnya PKPI dinyatakan tidak lolos, tapi akhirnya bisa ikut Pileg 2014.

Apakah ada rencana pindah parpol jika PKPI nanti benar-benar tak lolos?. "Buat apa pindah partai konstituen kami mengenal PKPI, masih menunggu berita dari DPP," tegas politisi asal Banjar Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang yang di Pileg 2014 lalu raih 1.824 suara ini. Anggota DPRD Karangasem dari PKPI lainnya, I Wayan Dikep juga mengungkapkan hal serupa.

“Kita tunggu kepastian dulu dari pusat,” kata peraih 2.441 suara di Pileg 2014 asal dapil Karangasem IV (Kecamatan Kubu). Terpisah Ketua DPK PKPI Gianyar, Ngakan Ketut Putra membantah jika PKPI dikatakan tak lolos di KPU. “Bukan tak lolos, tapi PKPI masih dalam tahap melengkapi kekurangan persyaratan administrasi yang ada,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Selasa kemarin.

Kekurangan dimaksud, antara lain, keterangan domisili yang seharusnya dari kepala lingkungan, diketahui kepala desa/kelurahan, hingga camat. Selain itu, pencatatan data administrasi yang seharusnya memakai program excell, namun yang dipakai program words.

Kata dia, di Bali untuk persyaratan administrasi PKPI di Kabupaten Gianyar, Bangli, dan Buleleng sudah diterima lengkap oleh jajaran KPU masing-masing wilayah. Sedangkan PKPI di Klungkung, Karangasem, Denpasar, Badung, Tabanan, dan Jembrana, masih dalam proses melengkapi administrasi.

Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra menyatakan, KPU Gianyar belum menerima tembusan dari KPU Pusat yang menyatakan PKPI lolos atau tidak lolos administrasi. Sebelum ada kepatisan dari KPU Pusat, pihaknya menyatakan tetap memeriksa administrasi PKPI Gianyar. Di Gianyar, PKPI sudah menyerahkan berkas dan kini sedang dalam pemeriksaan administrasi. “Sampai saat ini, kami belum menerima keterangan dari KPU Pusat bahwa PKPI lolos atau tak lolos,” ujarnya.

Di Klungkung, Sekreataris DPK PKPI setempat, Nyoman Sukirta mengaku belum bisa banyak komentar. “Persoalan itu tengah diselesaikan di pusat, untuk penyetoran berkas di Klungkung sendiri sudah berjalan,” kata pria yang duduk sebagai Anggota DPRD Klungkung ini.

Hal serupa diungkapkan Ketua DPK PKPI Bangli, I Wayan Wedana. "Kami sempat melakukan rapat, kami diarahkan untuk menunggu tahap penelitian administrasi dari KPU dan keputusannya, sembari menunggu kami melengkapi dokumen," ungkapnya Selasa kemarin.

Untuk di Bangli sendiri berkas PKPI sudah diterima KPU Bangli. Sedangkan untuk sipol sudah melebihi syarat mininal 264, sedangkan PKPI 284. Pihaknya yakin bisa lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019. "Belum ada keputusan, masih ada kesempatan bagi kami. Dan kami yakin bisa lolos," terangnya. Di Bangli ada tiga kader yang berhasil duduk di kursi DPRD periode 2014-2019, yakni I Wayan Wedana, Ida Bagus Nyoman Manuaba dan I Nyoman Gelgel Wisnawa.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Bali, I Kadek Nuartana di Denpasar, Sabtu (21/10) mengatakan PKPI memang diminta melengkapi berkas-berkas sebaran kepengurusan secara nasional. Termasuk di Bali akan melengkapi berkas yang dimaksud. “Kami di Bali dimintai melengkapi berkas. Kita masih ada waktu sampai 15 November 2017 mendatang untuk melengkapi berkas,” ujar Nuartana.

Nuartana menyebutkan memang beberapa Provinsi tidak melengkapi berkas menjadi penyebab PKPI dinyatakan tidak memenuhi sebaran kepengurusan di wilayah Indonesia.  “Termasuk Bali, ada beberapa daerah lain lagi seperti Gorontalo, Kalimantan Utara, Daerah Istimewa Jogjakarta. Tetapi kan bukan berarti kita tidak bisa ikut Pemilu. Masih ada waktu memenuhi persyaratan yang menyangkut berkas dukungan KTA (Kartu Tanda Anggota),” kilah Ketua Fraksi Panca Bayu DPRD Bali ini. *k16, lsa, e, wa

Komentar