nusabali

'Biang Kerok' Divonis 3,8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-biang-kerok-divonis-38-tahun-penjara

Terdakwa Revo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Prada Yanuar meninggal

Aniaya Anggota TNI hingga Tewas


DENPASAR, NusaBali
Biang kerok penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan,20 hingga tewas, Revo Ashari Syah, 19 akhirnya divonis penjara selama 3 tahun 8 bulan di PN Denpasar pada, Senin (23/10). Sementara rekannya Fajar Hamadi, 19 yang ikut serta melakukan penganiayaan hanya divonis 10 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Revo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Prada Yanuar meninggal dunia. Atas perbuatannya, Revo yang disebut sebagai biang kerok perkelahian ini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas Sukereni dalam amar putusan.

Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan untuk penganiayaan dengan korban M Jauhari dengan terdakwa Revo dan rekannya Fajar. Dalam perkara ini, kedua terdakwa disebut bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jauhari. Keduanya lalu dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Revo dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dan rekannya Fajar dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Ni Luh Oka Ariani menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini masih di bawah tuntutan sebelumnya. Untuk Revo yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta dituntut hukuman total 4,5 tahun penjara atas penganiayaan Prada Yanuar dan Jauhari. Sementara Fajar dituntut 10 bulan atas penganiayaan Jauhari.

“Kami pikir-pikir,” ujar JPU usai sidang. Hal yang sama dinyatakan Revo dan Fajar melalui kuasa hukumnya Redy Nobel dkk. Dijelaskan dalam tuntutan, perkara ini berawal dari cekcok antara Revo dan Prada Yanuar di depan Halte Bus Transarbagita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu Revo dan Prada Yanuar terlibat perkelahian. Melihat ada cekcok, dua rekan terdakwa yaitu DKDA dan CI alias Imen turun dari kendaraan. Dalam cekcok itu, korban Yanuar memukul kepala terdakwa dengan tangan kanan, yang selanjutnya terdakwa membalas menendang dan memukul korban Yanuar.

Selanjutnya saksi CI alias Imen mendekati korban Yanuar dan menendang serta memukul korban. “Kemudian saksi DKDA mencabut dan memegang pisau dan menikam korban Yanuar ke arah dada. Kemudian korban pun jatuh telungkup di atas trotoar,” ujar JPU Cok Intan dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan kuasa hukum terdakwa, Reydi Nobel dkk.

Korban Jauhari yang datang ke lokasi lalu menghampiri dan memegang kepala korban Yanuar. Namun tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Revo menyikut leher korban Jauhari. Kemudian pelaku lainnya CI alias Imen memukul rahang korban Jauhari. Ketika pelaku CI memukul korban Jauhari, terdakwa Fajar mendengar teriakan begal dari terdakwa Revo.

Sehingga terdakwa Fajar ikut mengejar dengan mengendarai sepeda motor. Masih dalam posisi mengendarai sepeda motor, terdakwa Fajar langsung menendang korban Jauhari, yang posisinya tengah berlari. Dalam kasus ini, pelaku penusukan Prada Yanuar yaitu DKDA, 16 sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara tiga rekannya masing-masing CI, 16 divonis total 5 tahun penjara, KCA, 16 divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara. *rez

Komentar