nusabali

Satpol PP Temukan 28 Spa Tak Berizin

  • www.nusabali.com-satpol-pp-temukan-28-spa-tak-berizin

Satpol PP Kabupaten Badung BKO Kuta bersama tim yustisi menemukan 28 spa tak berizin di Kecamatan Kuta, dalam kegiatan penertiban bersama lintas instansi, Rabu (11/10) pagi.

MANGUPURA, NusaBali
Terhadap 28 spa yang tak berizin itu langsung dibuatkan surat panggilan. Hari ini, Kamis (12/10), manajemen ke-28 spa itu diminta datang ke Kantor Camat Kuta untuk diberikan pembinaan. 

Sebanyak 15 spa ditemukan di Jalan Raya Kartika Plaza dan Jalan Raya Kuta, Jalan Raya Legian, dan Jalan Raya Patih Jelantik. Sebanyak 8 spa ditemukan di Jalan Raya Bakung Sari dan Jalan Raya Dewi Sartika. Lima spa ditemukan di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Jalan Sunset Road. Kegiatan operasi bersama ini melibatkan TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Bapenda, Dinas Perizinan, perangkat kecamatan dan kelurahan. 

“Kegiatan hari ini (kemarin), kami bagi dalam tiga regu. Regu pertama beroperasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Raya Kuta, dan Sunset Road. Regu dua, beroperasi di seputaran Jalan Raya Kartika Plaza dan Jalan Raya Pantai Kuta. Regu tiga, beroperasi di Jalan Raya Legian, Bakung Sari, dan Patih Jelantik. Yang terbanyak pelanggaran di Jalan Raya Legian dan Poppies sebanyak 15 spa,” kata Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Badung IGAN Surya Negara, ditemui di Kantor Camat Kuta, Rabu (11/10).

Dikatakannya, kegiatan penertiban ini dilakukan juga untuk mengoreksi data usaha spa yang ada di Kuta. Dari temuan sementara, antara data dan fakta di lapangan sangat jauh berbeda. Di data, usaha spa di Kuta sebanyak 30 tempat. Sementara yang ditemukan di lapangan terdapat 28 usaha yang tak berizin. Jumlah itu adalah spa besar, rata-rata mengerjakan lebih dari lima orang terapis. 

Dari penertiban yang dilakukan, lanjut Surya Negara, pihaknya menyasar ratusan spa lainnya. Itupun belum semuanya dapat dilakukan penertiban. Dirinya berjanji akan melakukan penertiban secara menyeluruh.

Surya Negara mengaku, sebenarnya Pol PP sudah melakukan pemetaan terhadap usaha spa yang disinyalir banyak pelanggaran. Misalnya mempekerjakan anak di bawah umur dan praktik esek-esek. Namun pada saat melakukan kegiatan penertiban, lokasi yang telah dipetakan semuanya tertutup. “Kegiatan penertiban kami hari ini (kemarin) rupanya mereka sudah tahu. Informasinya sudah bocor. Padahal paginya menurut warga sekitar masih buka. Terhadap mereka itu kami akan terus pantau dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

Untuk yang tak berizin, menurut Surya Negara, akan diproses sesuai perda. Prosesnya misalnya peringatan, tipiring, hingga penyegelan. Penyegelan ini akan dilakukan bila pengusaha bersangkutan sudah diberi peringatan dan tipiring namun tak diindahkan. 

“Kalau tak ada itikat baik untuk tertib, terpaksa dilakukan penyegelan. Terhadap yang ditemukan tak berizin ini kami memberikan waktu tiga minggu untuk mengurus izin. Jika tak mengurus, maka akan diberikan teguran. Pada saat diinterogasi, mereka mengaku tak tahu kalau spa itu harus memiliki izinnya. Mereka mengira seperti dagangan biasa. Menemukan jawaban seperti ini tak menjadi alasan bagi kami untuk tak menertibkannya,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Kuta I Gede Artha mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung. “Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk mengikuti aturan. Kami berharap kegiatan ini berkesinambungan. Hal ini untuk mencapai tujuan dari Pak Bupati, yakni meningkatkan pendapatan dari usaha-usaha seperti ini. Meskipun mereka misalnya membayar pajak, tetapi secara legal formal belum terpenuhi jika belum berizin,” kata Artha. 7 p

Komentar