nusabali

Pemilik Nikahsirri com Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-pemilik-nikahsirri-com-jadi-tersangka

Ada lelang keperawanan, situsnya mengandung unsur pornografi

JAKARTA, NusaBali
Polda Metro Jaya membekuk Aris Wahyudi (AW), pemilik situs Nikahsirri.com berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Aris Wahyudi bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan, setelah Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap yang bersangkutan dini hari tadi di rumahnya.
 
"Iya, sudah tersangka," kata Argo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (24/9) seperti dilansir vivanews.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan seperti dilansir Antara mengatakan, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi tersebut sejak Jumat (22/9). Situs itu dinilai mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.
 
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
 
Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, laman NikahSirri.com merupakan aplikasi ajang pencarian jodoh. Cara kerja laman tersebut menuai kontroversi, lantaran dijanjikan penghasilan hingga ratusan juta rupiah.
 
Apalagi, belakangan laman tersebut juga mengadakan lelang bagi perawan dan perjaka. Untuk menjaring kliennya, Aris mematok minimal satu koin mahar dengan harga Rp100 ribu.

lam laman nikahsirri.com dijelaskan bahwa lelang perawan sebenarnya bukan hal yang asing bagi bangsa Indonesia.
 
"Lelang yang memperebutkan "gadis yang masih suci" ini adalah tradisi yang banyak berlaku di berbagai wilayah nusantara ini. Di daerah Jawa Tengah, lelang perawan ini dikenal dengan istilah 'bukak klambu' (membuka kelambu)," demikian pernyataan dalam laman tersebut.
 
Dalam lelang perawan, para mitra diwajibkan mengikuti tes keperawanan oleh tim dokter. Selain lelang keperawanan, pengelola juga memberikan layanan jasa lelang keperjakaan. Bedanya, mitra lelang keperjakaan diminta sumpang poncong untuk membuktikan kebenarannya.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs tersebut. Pemutusan akses dilakukan, setelah mendapat laporan masyarakat.
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku sedianya bakal memanggil AW, pemilik situs www.nikahsirri.com yang kini ramai dibicarakan di media sosial.
 
Pemanggilan tersebut didasari karena situs tersebut menyediakan fasilitas lelang perawan. Lelang perawan itu sendiri dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut.
 
"Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Padahal usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ucap Ketua KPAI Susanto seperti dilansir kompas.
 
Pemanggilan AW disebut KPAI sebagai langkah awal guna mengklarifikasi tujuan atas dibentuknya situs tersebut secara komprehensif. Selain itu, pemanggilan tersebut juga dianggap sebagai langkah preventif untuk mewaspadai keberadaan situs-situs prostitusi dengan modus sama.
 
"Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Semuanya tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO," jelas Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah. *

Komentar