nusabali

Pengusaha Kafe Akan Diberikan SP

  • www.nusabali.com-pengusaha-kafe-akan-diberikan-sp

Satpol PP Jembrana memastikan tetap berusaha melakukan penutupan kafe remang-remang di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Dalam waktu dekat ini, Satpol PP berencana akan melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik kafe agar menutup usaha mereka dengan batasan waktu 15 hari.

Kasat Pol PP Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, dalam menindaklanjuti kesepakatan menutup kafe di Delodberawah, jajarannya tidak mau grasa-grusu. Semua dilakukan sesuai dasar aturan, di samping menonjolkan permohonan dari Desa Pakraman Delodberawah. “Pelan-pelan akan kami lakukan. Kami lihat masalah perizinannya dan semuanya tidak ada izin. Dasar utama kami adalah permohonan Desa Pakraman Delodberawah,” kata Rai Budhi, Jumat (22/9).

Sebelumnya, Satpol PP sempat berusaha melakukan pendataan sekaligus pendekatan kepada para pemilik kafe dengan meruntinkan operasi kependudukan di kawasan kafe setempat mulai Rabu (13/9). Namun dalam perjalanan, tepatnya memasuki hari ketiga, dihalang-halangi sejumlah pegusaha kafe. “Malam ketiga anggota kami dihadang. Waktu itu, kami juga minta bendesa dan perbekel juga ikut turun,” ujarnya.

Ketika dihalangi-halangi sejumlah pengusaha kafe, Rai Budhi mengaku sempat terjadi adu mulut. Namun yang paling dicecar adalah bendesa dan perbekel setempat. Mereka dituding sengaja melakukan penutupan kafe menyangkut kontribusi ke desa. “Memang ada dipungut kontribusi oleh desa dan pernah ada masalah penyediaan bir. Masalah antara desa dengan pengusaha kafe itu masalah mereka. Kami bertindak dengan aturan dan desa juga sudah kami minta ikut aktif, karena mereka yang meminta penutupan ini,” tambahnya.

Selama tiga hari berturut-turut melakukan operasi kependudukan menyasar kafe di Delodberawah, pengusaha kafe menolak dengan alasan tidak pernah diajak berkoordinasi oleh desa. Pada saat operasi, berhasil menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS), yang semua merupakan pelayan kafe. Para pelanggar administrasi kependudukan itu sudah dibuatkan surat pernyataan untuk sanggup mengurus SKTS dengan deadline 15 hari.

Sesudah memasuki 15 hari, jajarannya memastikan akan kembali turun melakukan operasi. Jika kembali menemukan duktang membandel, pelayan kafe itu akan dipulangkan ke daerah asalnya. “Kami akan lakukan operasi gabungan lagi. Sesuai aturan kependudukan, kalau tetap tidak diurus, mereka harus pulang. Dan kemarin selain di Delobderawah, kami juga jaring beberapa pelayan di kafe di Baluk dan Yehkuning,” ujar Rai Budhi.

Selain melakukan penertiban kependudukan, pihaknya yang tidak berhasil membuatkan surat pernyataan pemilik kafe, sudah berinisiatif meminta surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker) Jembrana, terkait status perizinan kafe di Delodberawah. Melalui dasar surat keterangan perizinan itu, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik kafe agar mau menutup sendiri kafe mereka. *ode

Komentar