nusabali

Bukan Alih Fungsi Lahan

  • www.nusabali.com-bukan-alih-fungsi-lahan

Sehubungan dengan berita berjudul “Soal Pergeseran Tapal Batas Buleleng-Bangli, Diduga Akibat Hutan Beralih Fungsi” yang dimuat NusaBali, Senin (18/9), Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Ir Abdul Muthalib S MSi, mengkarifikasi pernyataan dari I Made Sudarya (Petugas dari KPH).

DENPASAR, NusaBali
“Sebagian berita tersebut kami anggap tidak benar dan bertentangan dengan yang disampaikan I Made Sudarya,” ujar Abdul Muthalib dalam surat klarifikasinya yang dikirim ke redaksi NusaBali, Senin (18/9).

Abdul Muthalib lebih lanjut mengklarifikasi bahwa, ditemukannya tanaman pisang di dalam Kawasan Hutan kurang lebih 2 are yang tumbuh secara sporadis itu merupakan pelanggaran di dalam Kawasan Hutan. “Jadi bukan merupakan alih fungsi lahan,” tegasnya.

Terhadap pelanggaran yang dimaksud tersebut, kata dia, UPT KPH Bali Timur telah melakukan langkah-langkah preventif berupa pembinaan secara langsung di lapangan kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan. “Dan, apabila masih terjadi pelanggaran penanaman di Kawasan Hutan yang berupa tanaman Non Kehutanan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dijumpainya pohon-pohon dan tanaman Non Kehutanan seolah-olah berada dalam Kawasan Hutan, kata dia, sebetulnya itu berada di Dalam Tanah Enklave (Tanah Milik di dalam Kawasan Hutan). “Terhadap permasalahan Batas Wilayah dalam waktu dekat akan diadakan Rapat Koordinasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali,” kata Abdul Muthalib. *isu

Komentar