nusabali

Gianyar 30.525, Klungkung 15.373 Dukungan

  • www.nusabali.com-gianyar-30525-klungkung-15373-dukungan

Jumlah syarat dukungan minimal ini tentu tak mudah, sehingga dipastikan akan mempersulit ruang gerak kandidat perseorangan di Pilkada 2018 nanti.

Syarat Dukungan KTP Calon Perseorangan di Pilkada 2018


GIANYAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar gelar rapat pleno terbuka penetapan persyaratan jumlah dukungan pencalonan perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada Gianyar 2018 di Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Minggu (10/9). Untuk calon perseorangan (independen) di Pilkada Gianyar 2018, pasangan calon (Paslon) wajib setor dukungan sebanyak 30.525 KTP. Jumlah tersebut tentu saja tidak mudah, sehingga dipastikan akan mempersulit ruang gerak kandidat perseorangan untuk bisa tarung di Pilkada 2018 nanti.

“Jumlah ini adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pilpres tahun 2014 sebanyak 359.116 orang,” ujar Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra. Ditambahkan Agung Putra, dukungan calon perseorangan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. “Di Gianyar dengan 7 Kecamatan, maka dukungan minimal tersebar di 4 kecamatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat dukungan bagi calon dari Parpol atau gabungan Parpol adalah jumlah kursi anggota DPRD pada pemilu 2014, yakni 40 kursi ×20 persen atau minimal 8 kursi (20 persen). Untuk jumlah seluruh suara sah hasil pemilu 2014 sejumlah 291.189x25%=72.797,25 (72.798) suara dan hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Gianyar.

Ditambahkan Agung Putra, sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Kabupaten Gianyar tahun 2017, jumlah penduduk Gianyar saat ini mencapai 492.757 jiwa. Terdiri dari 246.953 laki-laki dan 245.804 perempuan.

Pleno serupa juga digelar KPU Klungkung, Minggu (10/9). Ketua KPU Klungkung I Made Kariada, didampingi Ketua Panwas Klungkung Komang Artawan jumlah DPT Klungkung berdasarkan DPT Pilpres 2014 mencapai 153.724 pemilih. Sehingga sesuai persentase jumlah dukungan Pilkada untuk DPT sebelumnya mencapai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Sehingga syarat yang harus dipenuhi bagi calon independen di Klungkung 153.724 pemilih kali 10 persen mencapai 15.373 KTP yang harus dikumpulkan.

Jumlah itu dengan sebaran dukungan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. “Untuk Kabupaten Klungkung dengan jumlah kecamatan 4, maka dukungan minimal di 3 kecamatan,” ujarnya.

Sementara, untuk penetapan persyaratan dukungan pencalonan partai politik/gabungan partai politik menetapkan partai politik/gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusung calon, yakni parpol yang punya kursi di DPRD. Parpol tersebut adalah NasDem (1 kursi), PDIP (7 kursi), Golkar (4 kursi), Gerindra (8 kursi), Hanura (5 kursi) dan PKPI (2 kursi).

Sesuai syarat untuk mengusung calon adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Klungkung, sehingga minimal harus memiliki 6 kursi. Sementara perolehan suara sah dalam Pileg 2014 lalu mencapai 117.140 suara. Estimasi penghitungan 25 persen suara sah dalam Pileg 2014 menjadi 29.285. *nvi wa

Komentar