nusabali

Aset 'Dikuasai' Mantan Pejabat Harus Ditarik

  • www.nusabali.com-aset-dikuasai-mantan-pejabat-harus-ditarik

Ditengarai masih banyak mantan pejabat yang menguasai  aset Pemkab dan bukti-bukti dokumen kepemilikan ikut terbakar pada amuk massa tahun 1999.

Rumjab Ketua Dewan Dipakai Kantor

SINGARAJA, NusaBali
Rencana pemanfaatan rumah jabatan (Rumjab) Ketua DPRD Buleleng sebagai gedung kantor mengusik Komisi I DPRD Buleleng. Komisi yang membidangi masalah aset ini minta agar eksekutif memaksimalkan aset yang ada. Apalagi masih ada aset bangunan yang masih ditempati oleh mantan pejabat.

Rencana pemanfaatan Rumjab Ketua Dewan yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai Singaraja mencuat menyusul masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum punya kantor yang layak. Rumjab Ketua Dewan ini rencananya akan dimanfaatkan sebagai kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta). Dinas Perkimta saat ini sudah diberikan kantor eks Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di Jalan Gajah Mada Singaraja, setelah sempat berkantor di eks Pelabuhan Buleleng. Namun gedung eks DKP itu masih jauh dari kata layak.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa Juamt (8/9) mengatakan penarikan aset Rumjab ketua dewan, tidak perlu dilakukan bila pemerintah benar-benar bisa memanfaatkan aset yang ada. Namun jika pemerintah belum punya pilihan, lembaga dewan tidak persoalkan masalah pemanfaatan Rumjab ketua dewan sebagia kantor. “Kalau itu memang satu-satunya cara yang bisa meringankan pemerintah dengan tidak membuat kantor baru, ya apa boleh buat. Tapi kalau ada aset lain yang masih bisa dimanfaatkan, kenapa harus rumah jabatan ketua,” kata politisi PDI Perjuangan asal Desa/Kecamatan Banjar.

Menurut Mangku Mertayasa, aset Pemkab Buleleng sudah seharusnya dikuasai dan dikelola pemerintah untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Pengelolaan itu sudah diamanatkan dalam Perda pengelolaan, pemanfaatan dan penghapusan aset daerah.“Bukan dikuasai oknum atau mantan pejabat. Aset itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kan kita sudah punya Perda tentang aset daerah,” tegasnya.

Mangku Mertayasa menyebut, aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat maupun individu, sudah selayaknya dikembalikan ke pemerintah. Sehingga pemerintah bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Pemerintah pun tak perlu lagi melobi dewan untuk menarik Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng yang sedianya digunakan sebagai gedung kantor. Karena itu Mangku Mertayasa mendesak agar Pemkab Buleleng, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah, segera menarik aset-aset itu. Dengan catatan, pemerintah menempuh upaya-upaya yang manusiawi.

“Kalau bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu. Meski mantan pejabat atau oknum, beliau-beliau juga kan tetap warga Buleleng. Kalau tidak bisa dikoordinasikan, ya mau tidak mau upaya paksa,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara pemerintah masih melakukan penelusuran untuk memastikan dokumen historis kepemilikan. Mengingat beberapa dokumen kepemilikan ikut terbakar pada amuk massa tahun 1999 silam.

Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan menyurati penghuni masing-masing. “Kalau ingin memanfaatkan, silakan melengkapi permohonan kepada pemerintah sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Nanti kan dikaji, apakah akan sewa atau pemanfaatan lainnya,” ujar Bimantara.

Sebelumnya Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna rencana pemanfaatan Rumjab masih sebatas pembicaraan, belum diputuskan secara resmi. Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini mengaku paham bila pemerintah tengah mengalami krisis aset untuk gedung kantor. Dampak pengembangan dinas yang dilakukan pada awal tahun, akan berdampak pada pengembangan penggunaan aset. Hanya saja dia meminta agar pemkab lebih serius menyikapi keberadaan aset pemda. Utamanya menarik aset yang ditempati oleh orang lain maupun mantan pejabat. *k19

Komentar