nusabali

Bangli Pinjam Pakai 31 Aset Pemprov

  • www.nusabali.com-bangli-pinjam-pakai-31-aset-pemprov

Sejumlah aset Pemprov Bali di Kabupaten Bangli setiap tahun menjadi temuan BPK. Pemkab berharap aset-aset yang mayoritas untuk perkantoran itu bisa dipinjam pakai. 

BANGLI, NusaBali
Tidak ingin terus menerus menjadi catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Bangli meminta pinjam pakai 31 aset milik Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Bangli. Dengan status pinjam pakai tersebut, Pemkab Bangli bisa mencatatkan aset dimaksud sesuai PP No 22/2014 tentang pengelolaan aset dan barang milik daerah. Selama ini pemanfaatan aset tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Tetapi karena tidak tercatat di Bangli, soal aset tersebut setiap tahun jadi menjadi temuan BPK.

Kepala Bagian Umum Pemkab Bangli Kadek Mahindra Putra menyatakan, dari 31 aset yang dimohonkan pinjam pakai sebagian besar berupa tanah dan bangunan, tersebar di berbagai tempat di kecamatan di Kabupaten Bangli. Di antaranya tanah dan bangunan untuk balai benih ikan di Serokadan Desa Abuan, Kecamatan Susut. Fungsi serupa di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga dan di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Aset pemprov lainnya, tanah dan bangunan untuk perkantoran di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Perhubungan, Disdikpora, dan UPT Disdikpora di empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangli, Susut, Tembuku, dan Kintamani. Termasuk Gudang Pertanian Perkebunan dan Perhutanan (P3) Kintamani, SMAN 1 Susut, dan yang lainnya. 

“Sekarang ini dalam proses finalisasi dengan Biro Aset Pemprov,” jelas Mahindra Putra. Dikatakannya, jika pemprov setuju memberikan pinjam pakai, aset tersebut bisa dicatatkan di Pemkab Bangli, sehingga tidak lagi menjadi temuan BPK.
Permohonan pinjam pakai aset pemprov tersebut, untuk mengantisisi kebutuhan tanah untuk perkantoran dan fasilitas lain, demi kepentingan pelayanan publik. “Kita kan belum bisa mengakomodir kebutuhan tersebut,” imbuh Mahindra Putra. Sesuai ketentuan masa pinjam pakai berlaku selama lima tahun dan perpanjangan satu kali, sehingga seluruhnya 10 tahun. “Antisipasinya perlu memohonkan agar aset itu bisa dihibahkan,” kata Mahindra Putra.

Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dikonfirmasi terpisah, mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan peminjaman aset pemprov oleh Pemkab Bangli. Kalaupun pengajuannya sudah masuk, akan dilakukan kajian.  “Suratnya pengajuan permohonan meminjam belum masuk,” ujar Sudikerta.

Menurut Sudikerta, Pemprov Bali akan mempertimbangkan pinjam meminjam aset dengan pihak Pemkab Bangli. “Karena ini antar-pemerintah dengan pemerintah harus dikaji dulu. Kalau untuk kantor saya rasa itu tidak susah kalau dipinjam pakai,” imbuh politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ini.

Soal aset Pemprov Bali di Kabupaten Bangli yang belum terselesaikan dan menjadi temuan BPK sudah ada tindaklanjutnya. “Temuan BPK itu kami sudah tindaklanjuti. Hari ini (kemarin) kami sudah briefing biro aset supaya didata dan tidak lagi menjadi temuan BPK,” tegasnya. 7 k17, nat 

Komentar