nusabali

Ratusan Lobster Dilepasliarkan di Pandawa

  • www.nusabali.com-ratusan-lobster-dilepasliarkan-di-pandawa

Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) keamanan hasil perikanan laut kelas I Denpasar melepasliarkan 457 ekor lobster di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (17/8).

MANGUPURA, NusaBali
Ratusan lobster yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penggagalan upaya peredaran lobster undersize yang dilakukan oleh perusahaan CV Fai Kee.

“Informasi upaya penyelundupan ini kami dapat dari masyarakat. Untuk mengusut kebenaran informasi itu kami bekerja sama dengan Bareskrim dan Reskrim Polda Bali. Akhirnya CV Fai Kee kami temukan di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan,” tutur Kepala BKIPM Kelas I Denpasar Woro Nurendang, dikonfirmasi, Jumat (18/8).

Dari CV Fai Kee ditemukan lobster yang masih hidup undersize di bawah 200 gram sebanyak 457 ekor (56,24) kg dan lobster bertelur sebanyak 26 ekor. Selain itu juga ditemukan lobster yang sudah beku undersize dan  bertelur sebanyak 89,93 kg. Nilai total harga dari semuanya diperkirakan Rp 31.396.000.

Kejadian ini, kata Woro, melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 88. Selain itu juga melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.

“Terkait penangkapan ini penyelesaiannya kami serahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali. Untuk sementara belum ada tersangka karena menurut pengakuan pemilik CV Fai Kee, udang-udang itu merupakan titipan. Yang perlu ditelusuri adalah yang menitip itu siapa,” lanjut Woro.

Woro mengaku CV Fai Kee telah mengantongi izin usaha dari BKIM. “Sebenarnya terkait titip menetip itu dalam Permen tahun 2015 sudah diatur. Yakni dilarang menangkap, memperdagangkan, mengedarkan lobster yang masih berada di bawah ukuran,” tuturnya.

Woro menggatakan untuk udang yang hidup telah dilepasliarkan di Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Sementara yang sudah dibekukan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk uji kelayakan. Jika nanti sudah tak layak untuk dikonsumsi maka akan dimusnahkan. “Saya berharap setiap pengusaha untuk melakukan usaha sesuai dengan ketentuan. Untuk kasus ini akan diusut mata rantai permainannya. Nanti apakah yang mengaku dititipi akan jadi tersangka, saya belum bisa menjawab,” tuturnya. *cr64

Komentar