nusabali

Penyuap DPRD Banten Sempat Temui Rano

  • www.nusabali.com-penyuap-dprd-banten-sempat-temui-rano

Gubernur Banten Rano Karno mengaku sempat bertemu dengan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK. 

Rano: “Betul ada permintaan, tapi sudah saya larang”

JAKARTA, NusaBali
Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan dua anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (November) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," kata Rano usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1) dilansir detik.

Ricky ditangkap KPK pada tanggal 1 Desember 2016. Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut tetapi Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano.
 
Namun Rano tidak menyebutkan mengenai anggota DPRD yang meminta uang tersebut.
"Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan, saya tidak tahu berapa orang," ungkap Rano dilansir antara.
 
Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.
 
Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Laporan Wawan Isu Lama
Di sisi lain, isu tentang pemberian duit dari Tubagus Chaeri Wardhana kepada dirinya langsung dibantah oleh si pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu.
 
Seperti diberitakan sebelumnya pengacara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Maqdir Ismail, menyebut bahwa kliennya pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Banten, Rano Karno. KPK mengaku akan mendalami hal tersebut.

"Kalau memang ada info tersebut, bisa disampaikan resmi ke KPK, akan lebih bagus kalau disertai dengan bukti-bukti yang mendukung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

"Kalau itu yang dilakukan, akan kami tindaklanjuti dengan penelaahan terlebih dahulu," sambung Priharsa.

Lalu apa respon Rano Karno? Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pendirian Bank Banten, Rano menyebut tudingan tentang penerimaan duit dari Wawan sebagai isu lama. Rano menegaskan bahwa dia tidak menerima duit tersebut. "Itu isu lama. Enggak (menerima duit). Diproses saja lah," tegas Rano. 7

Komentar