nusabali

Kepepet, Tukang Tato Curi Iphone Pelanggan

  • www.nusabali.com-kepepet-tukang-tato-curi-iphone-pelanggan

GIANYAR, NusaBali - Putu Baskara Putra seorang tukang tatto di Ubud Gianyar harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Ubud. Pasalnya pria usia 23 tahun melakukan aksi pencurian satu buah handphone merek Iphone 13 milik teman pelanggannya.

Kejadian ini berawal pada Kamis (2/11) sekira pukul 21.30 Wita korban berinisial IKS, 19, bersama satu orang temannya datang ke studio tatto milik pelaku di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar.

Karena kondisi saat itu sedang diguyur hujan, korban dan temannya akhirnya memutuskan untuk menginap di salah satu kamar di studio tato milik pelaku. Sebelum beristirahat, korban sempat mengecas handphone merek Iphone 13 yang baterainya habis di dalam studio.

Keesokan harinya, pada Jumat (3/11) pukul 07.30 Wita korban terbangun dan ingin mengambil handphone yang sebelumnya dicas di dalam studio. Namun handphone milik korban tidak ditemukan atau hilang. Korban pun sempat bertanya kepada dua orang temannya dan juga sempat menanyakan pelaku. Saat itu, pelaku mengatakan tidak mengetahui keberadaan handphone korban. Setelah beberapa lama, kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian di Polsek Ubud.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Ubud atas arahan Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana kepada Panit 1 Opsnal Polsek Ubud menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa para saksi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, petugas berhasil menemukan handphone milik korban di kawasan Kecamatan Tegallalang Gianyar. Ternyata handphone tersebut sudah dijual pelaku kepada salah satu orang warga, hingga petugas berhasil mengamankan pelaku Putu Baskara Putra ini," ujar Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Jumat (3/5). Pelaku sendiri baru berhasil diamankan berikut barang bukti pada Sabtu (20/4). 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp 13 Juta, untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek. 7 nvi

Komentar