nusabali

Buleleng Setor 45.000 KTP, Tabanan 31.652 KTP

Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-buleleng-setor-45000-ktp-tabanan-31652-ktp

SINGARAJA, NusaBali - Pasangan bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Buleleng pada Pilkada 2024 ini menghadapi tantangan berat. Paslon perseorangan (independen) wajib menyetorkan kartu tanpa penduduk (KTP) dukungan sebanyak 45.893 lembar untuk dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon.

Sementara di Pilkada Tabanan 2024, bakal calon perseorangan wajib menyerahkan 31.652 lembar fotokopi KTP warga. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana ditemui usai pembubaran perangkat ad hoc Pemilu 2024, Kamis (4/4), mengatakan tahapan Pilkada Buleleng 2024 segera dimulai usai libur lebaran. 

Tahapan akan dimulai dengan perekrutan ad hoc Pilkada dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Selain itu juga pendaftaran calon perseorangan akan dilakukan lebih awal pada awal Mei mendatang. Sedangkan pendaftaran paslon dari partai politik baru akan dimulai bulan Juni.

Khusus pencalonan perseorangan meski belum ada petunjuk teknis (juknis) Pilkada, pendaftaran calon perseorangan dapat mengacu pada Pilkada sebelumnya. Minimal paslon perseorangan harus menyetorkan sebanyak 45.893 KTP dukungan masyarakat.

“Aturan pada Pilkada sebelumnya menyebut untuk calon perseorangan wajib menyetorkan dukungan 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024. Sehingga dari jumlah DPT 611.901, sekitar 7,5 persennya sebanyak 45.893 dukungan KTP,” ucap Dudhi. 

Jumlah itu menjadi cukup berat karena mengacu pada jumlah penduduk Buleleng terbanyak di Bali. KPU Buleleng, menurut Dudhi, akan melakukan verifikasi dukungan secara faktual 100 persen. Dalam proses verifikasi hingga 19 Agustus mendatang akan dilakukan dengan 3 metode. Mulai dari mendatangi langsung rumah pendukung, dikumpulkan LO pasangan calon dan didatangkan ke kantor KPU Buleleng.

Foto: Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra. -DESAK

Dudhi menjelaskan jika dalam tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan ditemukan identitas yang tidak memenuhi syarat, wajib diganti dengan dukungan baru. “Kalau dari hasil verifikasi masih kurang, paslon akan melengkapi lagi sampai batas waktu yang ditentukan. Kalau dalam jadwal itu belum penuh, ya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuh pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

Sementara itu dalam pemenuhan persyaratan paslon perseorangan yang ditekankan sudah berumur 17 tahun ke atas dan bukan seorang PNS. Namun lebih detail akan diketahui setelah juknis Pilkada Serentak ditetapkan KPU RI.

Di sisi lain dalam perhelatan politik di tingkat daerah ini, KPU Buleleng juga sudah mengambil ancer-ancer jumlah paslon yang dapat berkompetisi di Pilkada. KPU merancang maksimal ada lima paslon yang dapat ikut serta. Tiga paslon di antaranya dari partai politik dan dua paslon perseorangan. Jumlah maksimal paslon Pilkada ini, menurut Dudhi, dipetakan sesuai dengan kondisi hasil Pemilu 2024 yang baru saja berlalu.

Sementara itu, KPU Tabanan sudah melakukan sejumlah tahapan mulai dari membentuk badan ad hoc hingga sosialisasi pendaftaran pasangan bakal Cabup-Cawabup perseorangan atau independen.

Pendaftaran bakal calon perseorangan akan digelar mulai 5 Mei sampai 19 Agustus mendatang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran independen minimal harus setorkan bukti dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dari 31.652 warga.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan jumlah bukti dukungan itu setara 8,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang jumlahnya mencapai 372.372 pemilih. “Patokannya dari DPT pemilihan terakhir (Pemilu 2024),” tegasnya Kamis (4/4). 

Disebutkan masa pendaftaran calon independen ini mulai dilakukan 5 Mei 2024. Dan sesuai wacana proses verifikasi dukungan akan dilakukan dengan mekanisme sensus. “Jadi dukungan bentuk fotokopi KTP itu akan diperiksa satu-satu, tidak lagi sampling seperti Pilkada 2019. Namun ini masih  wacana, Juknis belum keluar,” kata Suwitra. 

Untuk saat ini, tegas Suwitra, tahapan Pilkada Tabanan adalah membentuk badan ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Karena per hari ini (kemarin), badan ad hoc Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya, per 4 April 2024,” tandas Suwitra. 7 k23, des

Komentar