nusabali

Sindikat Pencuri 15 Sepeda Motor di Tabanan Ditangkap! Dijual Murah di Online

  • www.nusabali.com-sindikat-pencuri-15-sepeda-motor-di-tabanan-ditangkap-dijual-murah-di-online

TABANAN, NusaBali.com - Empat orang anggota sindikat pencurian sepeda motor di Tabanan, berhasil diringkus Polres Tabanan. Mereka adalah Kadek ED (25), Made YG (26), I Putu SJ (45), dan I Made PJ (17) yang semuanya berasal dari Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Komplotan ini sudah beraksi di 15 TKP dengan hasil curian 15 sepeda motor sejak awal tahun 2024. Salah satu motor yang berhasil digasak adalah motor gede (moge) Benelli.

Menariknya, hasil curian mereka dijual secara online dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga i Rp 5 juta. Modus operandinya, mereka memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol di stang, kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil yang mereka bawa.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan keempat tersangka ini merupakan sindikat asal satu desa.

Sepeda motor yang dicuri dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kerambitan, Penebel, Selemadeg Barat. "Empat tersangka ini yang berhasil kami amankan terdiri dari pemetik hingga penadah," ungkap Kompol Surya Atmaja di Mapolres Tabanan pada Sabtu (30/3/2024).

Sepeda motor hasil pencurian sindikat yang berhasil diamankan, termasuk moge Benelli. -DESAK

Penangkapan sindikat ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian Yamaha NMax di pinggir jalan Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Tabanan. Saat itu, polisi berhasil mengamankan Kadek ED selaku pimpinan sindikat.

"Dari pengembangan kasus tersebut, akhirnya kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," tegas Kompol Surya Atmaja.

Dari 15 motor yang berhasil dicuri, polisi berhasil mengamankan empat kendaraan. Sisa kendaraan lainnya yang belum ditemukan sudah ada yang dijual.

"Sindikat ini melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi, karena mereka semua pengangguran," jelas Kompol Surya Atmaja.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.*des

Komentar