nusabali

Keberatan, Pihak Selepeg Minta Hormati Praduga Tak Bersalah

Kuasa Hukum: Pelapor dan Terlapor Tak Ada Hubungan Keluarga

  • www.nusabali.com-keberatan-pihak-selepeg-minta-hormati-praduga-tak-bersalah

DENPASAR, NusaBali - Pihak I Made Kasih alias Selepeg ,53, yang jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga mengajukan keberatan atas berita yang dimuat NusaBali berjudul ‘Buat Silsilah Palsu, Selepeg Terancam 7 Tahun Bui’ terbitan, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Kuasa Hukum I Made Kasih alias Selepeg, yakni Dr Ni Wayan Umi Martina SH MH dalam surat keberatan dan hak jawab yang diterima NusaBali, Rabu (27/3) menyatakan bahwa judul berita tersebut tendensius dan mengabaikan azas praduga tak bersalah, karena tidak menggunakan kata ‘diduga’. “Faktanya persidangan atas kasus tersebut belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Umi Martina. 

Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga tidak ada konfirmasi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. Berita hanya bersumber dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum pelapor. “Klien kami sangat keberatan terhadap berita tersebut, karena faktanya klien kami I Made Kasih alias Selepeg tidak ada dan tidak pernah membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012. Berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan,” ungkap Umi Martina. 

Umi Martina juga mengatakan bahwa kliennya sangat keberatan dengan kutipan berita dari kuasa hukum terdakwa, yakni: “Kita yakin, dengan bukti-bukti dan saksi serta keterangan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, perbuatan Terdakwa membuat silsilah tanggal 17 November 2012 sebagai silsilah atau surat palsu, bisa terbukti di pengadilan,”. 

Umi Martina mengungkapkan berita itu tendensius dan tidak menghormati praduga tak bersalah. Selain itu berita juga tidak adil dan tidak fair. “Ini tentu saja mendahului fakta-fakta persidangan yang belum digelar, membentuk opini publik dan seolah-olah terdakwa bersalah,” tegas Umi Martina.

Dalam surat hak jawab ini Umi Martina mewakili kliennya juga memaparkan bahwa antara Pelapor/I Nyoman Kanis dengan kliennya tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan waris serta masing-masing mempunyai silsilah keluarga yang berbeda. “Pelapor mempunyai silsilah keluarga tertanggal 6 Mei 1992 dan klien kami mempunyai silsilah keluarga tertanggal 31 Oktober 1962 dan silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012,” katanya. 

Dinyatakan pula bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing serta tidak mempunyai kapasitas hukum sebagai pelapor untuk melaporkan dan keberatan terhadap silsilah keluarga I Made Kasih, karena antara pelapor dengan terlapor tidak ada hubungan hukum dan pelapor bukanlah pihak keluarga dari I Made Kasih yang namanya dicantumkan/dituliskan di dalam silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012. 

Karena hanya keluarga sebagai pihak yang namanya dicantumkan atau dituliskan di dalam silsilah keluarga tersebutlah yang berhak dan mempunyai legal standing serta mempunyai kapasitas hukum mengajukan keberatan terhadap silsilah keluarga tersebut. 

“Bahwa silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012 merupakan dokumen keluarga yang bersifat pribadi dan privat bagi keluarga klien kami, hanya mengikat dan memberikan akibat hukum kepada pihak keluarga yang namanya tercantum/tertulis di dalam silsilah tersebut dan silsilah tersebut tidak mengikat dan tidak berakibat hukum kepada pihak-pihak lainnya di luar keluarga yang namanya tercantum/dituliskan di dalam silsilah tersebut termasuk dan tidak terbatas terhadap pelapor,” ungkap Umi Martina.

Ditambahkannya silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012 tersebut adalah dokumen pribadi yang bersifat privat dan bukan merupakan dokumen publik, sehingga pihak-pihak di luar keluarga yang namanya tercantum/dituliskan di dalam silsilah/dokumen tersebut tidak ada hubungan hukum, tidak ada kaitan, tidak menimbulkan akibat hukum, serta tidak berhak melakukan intervensi/keberatan terhadap dokumen/silsilah pribadi dari keluarga orang lain. 

“Sehingga akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila setiap orang yang bukan keluarga dapat mengajukan keberatan terhadap silsilah keluarga pihak lain,” imbuh Umi Martina mewakili kliennya. 

Sebelumnya diberitakan I Made Kasih alias Selepeg,53, yang jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada  Kamis (14/3). 

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, M Thoriq Ardiansyah dkk atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa Selepeg melalui kuasa hukumnya. 7 rez

Komentar