nusabali

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup

Terhadap Terdakwa Kurir 58.799 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-vonis-seumur-hidup

JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan. Apalagi, ketiga terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba.

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap I Gede Krisna Paranata alias Ode dalam kasus narkoba. Sebelumnya, terdakwa kasus pengiriman 58.799 butir ekstasi tersebut dituntut jaksa dengan hukuman mati.

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menyampaikan, banding telah diajukan pada Rabu (20/3). Jaksa juga mengajukan banding pada dua terdakwa lainnya yang divonis penjara 18 tahun, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan penjara seumur hidup.

Ia mengungkapkan, jaksa melakukan banding karena putusan majelis hakim tersebut dianggap tidak sesuai. JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan. Apalagi, ketiga terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba.
 
Pertimbangan khusus untuk terdakwa Ode, JPU menilai ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba. 

“JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi. Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis (21/3).

Dewa Baskara menyampaikan, JPU yang menangani perkara ini tengah menyiapkan memori banding. Agar majelis hakim di pengadilan tinggi dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Dirinya tak memungkiri, ketiga terdakwa juga ikut mengajukan banding.

“Kalau JPU mengajukan banding, biasanya terdakwa juga ikut mengajukan banding. Kami hanya siapkan memori banding untuk menguatkan apa tuntutan kami,” tandasnya. 

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Indah Elysaa menyampaikan, ketiga kliennya tersebut juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Singaraja. Banding tetap dilakukan meskipun putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU. Pihaknya memiliki pertimbangan hukum tersendiri terkait putusan tersebut.

Saat ini penasehat hukum juga menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami menyatakan banding. Karena jaksa banding, kami banding dan karena ada alasan-alasan dalam putusan yang menjadi pertimbangan banding. Kami masih menunggu putusan lengkapnya selanjutnya akan kami susun memori bandingnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang Kamis (14/3) lalu, terdakwa perkara narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dua rekan Ode yang terlibat, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau 1 tahun kurungan.

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 gram, seperti dalam dakwaan alternatif pertama jaksa. Yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis untuk ketiga terdakwa itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (5/3) lalu, JPU Kadek Adi Pramarta menuntut terdakwa Ode dengan hukuman mati. Kemudian tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Pongek dan Alit.7 mzk

Komentar