nusabali

KPU Bali Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK

  • www.nusabali.com-kpu-bali-siap-hadapi-gugatan-hasil-pemilu-di-mk

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan para peserta Pemilu serentak 2024, pasca KPU RI menetapkan hasil Pemilu 14 Februari 2024, Rabu (20/3) malam. Sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para kontestan Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu.

“Hari ini kami sudah melakukan identifikasi terkait potensi terjadinya sengketa di MK. Pada prinsipnya kami sudah siap sekiranya akan ada sengketa di MK,” ujar Komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula, dikonfirmasi NusaBali, Kamis (21/3). Agung Nakula mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan, sebagai bukti dari proses pemungutan suara sampai dengan penetapan hasil secara berjenjang sudah sesuai dengan regulasi dan berjalan dengan lancar.

Ia mengungkapkan, peserta Pemilu yang memiliki keberatan dengan hasil Pemilu akan langsung menyerahkan gugatan kepada MK. Namun demikian pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi terkait adanya gugatan dari peserta Pemilu di Bali. “Kami belum mendapatkan info terkait dengan adanya gugatan di MK,” sebut Agung Nakula. 

Lebih jauh dia menegaskan, penetapan pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Bali yang menjadi wewenang KPU Bali belum dapat ditentukan mengingat masa gugatan Pemilu ke MK masih terbuka. Jikapun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada gugatan hasil Pemilu dari peserta Pemilu di Bali, maka KPU Bali tidak serta merta dapat mengambil langkah karena harus menunggu keputusan di KPU Pusat. 

“Penetapan caleg terpilih ini masih menunggu tiga hari ke depan apakah ada registrasi di MK. Sekiranya belum ada tentunya kita masih menunggu putusan KPU RI secara nasional,” jelas Agung Nakula. Terpisah Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka juga menyatakan kesiapan Bawaslu Bali mendukung proses gugatan di MK jika ada peserta Pemilu di Bali yang mengajukan gugatan. 

“Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan di sengketa Pemilu. Kita sudah menyiapkan data pengawasan, pencegahan,” ungkap Wirka. 

Menurutnya proses Pemilu di Bali telah berjalan lancar, terbukti dari pelaksanaan rekapitulasi suara mulai tingkat TPS hingga KPU Bali berjalan relatif lancar dan cepat. Meski demikian dia mengakui ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari para peserta Pemilu di Bali masuk ke meja Bawaslu Bali. Pihak Bawaslu Bali menerima empat laporan dari peserta Pemilu, namun sayangnya tidak dapat diproses lebih lanjut. 

Foto: Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. -SURYADI

“Kalau laporan dugaan pelanggaran Pemilu kami terima empat laporan. Keempat laporan itu tidak memenuhi syarat formil, jadi tidak bisa kita proses lebih lanjut,” jelas Wirka. Ia menjabarkan tiga laporan kampanye hitam disampaikan salah satu calon anggota DPD. Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh karena peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa kampanye. Sementara itu, satu laporan lain diserahkan tim Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dugaan penggelembungan suara juga tidak dapat diproses lebih lanjut. Menurutnya laporan adanya penggelembungan suara tersebut tidak dapat diproses karena pada saat itu masih dalam proses rekapitulasi suara. 

“Rekapitulasi masih berjalan dikatakan penggelembungan kan tidak mungkin,” ucapnya sembari mengungkap laporan dugaan kecurangan juga diterima Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Bali. Wirka menyebutkan, total terdapat 21 laporan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagian justru gugur di awal dan tidak teregister karena dokumen yang disertakan tidak memenuhi syarat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22 April 2024 mendatang. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis kemarin. 

Sementara untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa Pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Waktu itu menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada, Rabu malam pukul 22.19 WIB, artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1x24 jam. Kamis ke Jumat itu 2x24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar. Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU. "Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil pemilu bila tidak ada sengketa. "Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam. Hasyim menjelaskan perolehan kursi yang dapat ditetapkan adalah terkait Pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi, ia mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan hasil pemilu bila terdapat sengketa. 7 a, ant 

Komentar