nusabali

Saksi PDIP di Bali Tak Mau Tanda Tangan Rekapitulasi Pilpres, Tapi Menerima Hasil Pileg, Ini Alasannya

  • www.nusabali.com-saksi-pdip-di-bali-tak-mau-tanda-tangan-rekapitulasi-pilpres-tapi-menerima-hasil-pileg-ini-alasannya

DENPASAR, NusaBali.com - Saksi dari PDI Perjuangan tetap bersikukuh untuk tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di tingkat Provinsi. Sikap ini  disampaikan secara langsung oleh Wakil Sekretaris BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) PDI Perjuangan Provinsi Bali, Ketut Bela Nusantara di sela-sela rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Prime Plaza Hotel, Sanur, Jumat (8/2/2024) malam.

Sikap dari saksi PDI Perjuangan ini disebutkan sebagai respons terhadap proses kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara, mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi  hingga kepada sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dianggap cacat hukum dan bersifat tidak etis. 

Atas dasar itu, saksi PDI Perjuangan lebih menitikberatkan pada PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) yang sejak awal dianggap tidak sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku. Sedangkan, proses pemilihan legislatif di semua tingkatan tidak dipermasalahkan, karena tidak bersangkutan dengan putusan MK sebelumnya.

Ketut Bela Nusantara, menjelaskan, pembuktian terhadap adanya dugaan pelanggaran selama gelaran Pemilu ini bisa diukur dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini. 

Dimana kedua lembaga kehormatan itu mengambil satu nada keputusan yang sama, bahwa pihak penyelenggara sendiri terbukti melakukan pelanggaran etik selama kegiatan Pemilu ini berlangsung. Misalnya, tindakan KPU yang menyesuaikan hasil putusan MK dalam penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya harus dibuat terlebih dahulu perubahan PKPU, baru kemudian diambil tindakan.

Atas dasar ini, PDI Perjuangan dalam porsinya sebagai peserta Pemilu mengambil sikap tegas untuk ikut mengkritisi proses Pemilu tersebut.

“Keberatan ini merupakan ekspresi kami untuk memastikan bahwa suara dan proses demokrasi itu berjalan. Kami menilai ada proses pencalonan PPWP, diduga merupakan bagian dari kecurangan Pemilu,” kata Ketut Bela Nusantara.

Saat ditanya isi dari nota keberatan itu, juga turut memuat pengaduan terhadap hasil perolehan suara, Ketut menampik hal itu. Menurutnya, nota keberatan yang diutarakan memang murni pada proses Pemilunya saja, sedangkan hasil suara yang diperoleh hingga pada tahap rekapitulasi di tingkat Provinsi dapat diterima oleh pihaknya. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal nota keberatan tersebut hingga ke tingkat nasional. Tim saksi dari PDI Perjuangan sendiri dari Provinsi Bali sudah mempersiapkan diri untuk terbang ke Jakarta dalam rangka menjaga sikap tersebut dan menghargai hasil putusan secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.

Nota keberatan yang dilayangkan oleh saksi PDI Perjuangan ini memunculkan banyak respons yang berbeda dari beberapa pihak, termasuk Bawaslu Provinsi Bali. Pihak Bawaslu Bali menilai nota keberatan yang disampaikan oleh saksi ini tidak substantif, sehingga tidak layak dikategorikan catatan khusus dalam hasil Plano. 

Suatu peristiwa dianggap layak masuk sebagai catatan khusus, apabila muatan di dalamnya lebih mengarah pada hal teknis pelaksanaan Pemilu dalam pemungutan suara, bukan pada hal-hal umum sebagaimana yang diutarakan saksi pasangan capres nomor urut 3 selama ini. Untuk itu, Bawaslu meminta untuk memperjelas kembali isi nota keberatan tersebut agar dianggap layak masuk dalam format D hasil Plano (catatan khusus)

Menanggapi hal itu, Ketut Bela Nusantara menegaskan bahwa nota keberatan yang dilayangkan ini merupakan hak dari para peserta Pemilu dan dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu, mereka akan tetap berjuang dengan sikap ini, di tengah kritikan dari beberapa pihak. *ol4

Komentar