nusabali

Mangku Budiasa Lapor ke Bawaslu Buleleng

  • www.nusabali.com-mangku-budiasa-lapor-ke-bawaslu-buleleng

SINGARAJA, NusaBali - Caleg DPRD Buleleng dari PDIP Dapil 9 (Kecamatan Sukasada), Putu Mangku Budiasa melapor ke Bawaslu Buleleng, Senin (4/3) siang. Mangku Budiasa didampingi kuasa hukumnya I Wayan Sudarma melaporkan penyelenggara pemilu atas dugaan pelanggaran proses penghitungan suara.

Mangku Budiasa menyebut, dugaan pelanggaran penghitungan suara ditemukan di TPS 13 Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Persoalan itu baru diketahui setelah rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan pada 27 Februari lalu. Dugaan pelanggaran itu ditemukan saksi PDIP saat penghitungan suara. Surat suara DPRD Kabupaten yang dicoblos di partai dan caleg nomor urut 2 PDI Perjuangan, yakni Putu Mangku Budiasa, hanya dihitung suara sah partai saja. Sedangkan suara perorangannya tidak dimasukkan sebagai suara sah caleg. “Kami sudah melakukan penelusuran ke bawah, ternyata KPPS TPS 13 Desa Panji membenarkan hal itu melalui sebuah video. Yang mengejutkan kami Ketua KPPS menyebut sistem penghitungan suara seperti itu hasil bimtek di Desa Panji,” ucap politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.

Menurutnya, dugaan pelanggaran penghitungan suara di TPS 13 Desa Panji menjadi persoalan prinsip dan mendasar. Padahal dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023, tentang hitung suara coblosan di caleg meskipun juga ada coblosan di lambang partai tetap dihitung sebagai suara sah perorangan maupun partai. Terlebih dalam buku panduan KPPS yang disebarkan KPU di seluruh Indonesia tidak ada tertera contoh surat suara yang sah untuk DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPRD Kabupaten/kota.

“Kalau KPPS tidak memahami bagaimana menentukan suara sah ini kan kacau dan kesalahan yang sangat fatal dalam penyelenggaraan pemilu. Kami secara personal merasa sangat dirugikan, terlepas dari berapa suara kami di TPS 13 kami tidak tahu, yang jelas yang masuk suara partai ada 14 suara,” terang dia. Persoalan tersebut sebenarnya sudah dituangkan dalam laporan khusus dan keberatan di rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Hanya saja saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten, dinilai Mangku Budiasa tidak ada tindak lanjut. Sebab yang diharapkan adalah menghitung ulang perolehan suara di TPS 13 Desa Panji. 

Sedangkan yang dilakukan dalam rekapitulasi KPU, Minggu (3/3) malam hanya mencocokkan C pleno dengan salinan C hasil.  “Untuk membuktikan C hasil itu benar kami meminta satu-satunya cara adalah hitung ulang oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tegas caleg incumbent yang sudah tiga periode duduk di DPRD Kabupaten Buleleng ini.

Laporan Mangku Budiasa pun diterima langsung Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan. Menurutnya tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pleno kajian awal. Jika dinyatakan memenuhi syarat materiil dan syarat formil maka akan dilanjutkan dengan pembahasan dan klarifikasi, terlapor, pelapor dan saksi-saksi.

“Kami nanti akan kaji dulu batas waktu pelaporannya, kemudian pemenuhan syarat formil dan materiil. Kalau sudah lengkap baru ada pemanggilan dan klarifikasi terlapor, pelapor dan saksi-saksi,” ungkap Adi Setiawan. Sementara itu Ketua KPU Buleleng dikonfirmasi terpisah mengatakan permohonan saksi PDI Perjuangan untuk melakukan hitung ulang di TPS 13 Desa Panji sudah ditindaklanjuti pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten hari pertama, Minggu (3/3) malam.

Namun setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi dengan pihak Bawaslu, dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu di tingkat KPPS itu diputuskan untuk membuka C hasil TPS 13 Desa Panji. “Sudah dibuka C hasil untuk TPS 13 Desa Panji karena ada dugaan kesalahan inputing suara salah satu calon. Dan sudah diperlihatkan ternyata tidak ada kesalahan, semua benar-benar sesuai dengan si rekap dan saksi sudah menerima sehingga permasalahannya sudah klir,” kata Dudhi.

Sekadar diketahui pertarungan memperebutkan 5 kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Kecamatan Sukasada, Buleleng berlangsung sengit. Persaingan ketat sesungguhnya terjadi di internal PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2024 ini, PDI Perjuangan harus merelakan satu kursinya berkurang menjadi 2 dari 3 kursi di Pemilu 2019. Selain itu kursi kedua PDIP juga diperebutkan perolehan suara kembar dua calegnya.

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan 5 kursi di dapil Sukasada direbut oleh PDIP (2 kursi) dengan suara partai 21.611. Kursi pertama dari PDIP mutlak diraih oleh caleg nomor urut 01 yakni I Wayan Indrawan. Caleg asal Desa Pancasari ini mengumpulkan 7.049 suar. Lalu kursi kedua PDI Perjuangan diperebutkan oleh dua caleg nomor urut 02 Putu Mangku Budiasa dengan caleg nomor urut 03 Ni Made Lilik Nurmiasih. Dua caleg PDI Perjuangan yang juga incumbent ini sama-sama memperoleh suara sebanyak 4.554. Kemudian disusul Partai Golkar 1 kursi dengan suara partai 7.786, Partai NasDem 1 kursi dengan suara partai 7.123 dan Partai Hanura 1 kursi dengan suara partai 4.790. 7 k23

Komentar