nusabali

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis 1 Tahun 2 Bulan

  • www.nusabali.com-pelaku-perburuan-satwa-liar-di-tnbb-divonis-1-tahun-2-bulan

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada dua orang pelaku perburuan liar satwa di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri dalam sidang putusan, Senin (19/2) siang di PN Singaraja.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum, dan terdakwa tulang punggung keluarga,” lanjutnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha. Dalam sidang pada Senin (5/2) lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Kadek Dandi ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) lalu di wilayah Kabupaten Klungkung dan terdakwa Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi di Jawa Timur pada Minggu (5/11/2023). Polisi menangkap keduanya dalam penyelidikan kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat.

Adapun terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna dalam kasus tersebut berperan membantu mengangkut satwa hasil buruan. Keduanya diminta dua orang pelaku lainnya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 7 mzk

Komentar