nusabali

3.619 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

  • www.nusabali.com-3619-surat-suara-rusak-dimusnahkan

Presiden dan Wakil Presiden 563 surat suara, DPR RI 1.094 surat suara, DPD 11 surat suara, DPRD Provinsi 240 surat suara, dan DPRD Badung 1.711 surat suara.

MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memusnahkan 3.619 surat suara yang mengalami kerusakan, Selasa (13/2) di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Pemilu dan transparansi. Karena kami tidak boleh menyimpan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Badung,” ujar Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, di sela acara pemusnahan surat suara kemarin.

Yusa Arsana merinci, ada ribuan surat suara dari lima varian yang rusak. Sesuai dengan berita acara, untuk kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan ada sebanyak 3.619 lembar, antara lain surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 surat suara, DPR RI 1.094 surat suara, DPD 11 surat suara, DPRD Provinsi 240 surat suara, dan DPRD Badung 1.711 surat suara.

Penyelenggara pemilu asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, kelebihan surat suara ini terjadi karena surat suara sebelumnya mengalami kerusakan harus dilakukan penggantian. Menurut Yusa Arsana, kerusakan paling banyak itu karena robek. Selain itu, ada bercak yang cukup banyak di dalam area pencoblosan, sehingga juga dikategorikan rusak. Kemudian, karena kaburnya warna dari masing-masing varian yang tidak memungkinkan dikategorikan layak. Sebab kaburnya cukup jauh dari warna yang seharusnya.

“Jadi saat kami terima pertama logistik itu, setelah disortir ada yang rusak, sehingga yang rusak harus diganti. Setelah menerima surat suara tambahan, terjadi kelebihan, sehingga harus dilakukan pemusnahan yang rusak,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusa Arsana menyebut, dalam Pemilu 2024 ini juga menyiapkan satu template braille di masing-masing TPS untuk pemilih disabilitas. Template ini, kata Yusa, dapat digunakan berkali-kali secara bergantian. “Braille saja yang kami siapkan untuk pemilih disabilitas. Untuk disabilitas lainnya dapat dibantu oleh KPPS, TPS, dan Saksi untuk sampai ke bilik suara,” ucapnya.

Sementara itu, terkait jumlah surat suara, Yusa Arsana mengatakan telah disiapkan sebanyak 411 ribu lebih. Jumlah surat suara ini dengan tambahan 2 persen dari jumlah pemilih 403.356 orang. “Untuk TPS ada 1.485 TPS, untuk yang reguler 1.481 TPS dan ada empat TPS di lokasi khusus yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan sebanyak tiga TPS, dan satu TPS di Lapas Perempuan Kerobokan,” katanya. 7 ind

Komentar