nusabali

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kembali Diringkus

  • www.nusabali.com-baru-bebas-residivis-pencurian-kembali-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Baru saja bebas dari penjara, Medwan Alfa Manguliu alias Chiko kembali harus mendekam di balik jeruji. Kasus yang membelit residivis satu ini juga sama, yakni kasus pencurian. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Chiko pada 4 November 2023 sekira Pukul 07.00 Wita bertempat di Warung Kedai Mangkok, Jalan Sedap Malam, Gg. Kepah Agung No. 1, Br. Belong, Sanur, Kec. Denpasar Selatan. "Telah mengambil satu buah HP Xiaomi Redmi Note 12, warna onyx Gray beserta kotaknya, dan satu buah Jam tangan Naviforce, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban Mujiono Santoso Alim," paparnya.

Sebut Jaksa, bahwa terdakwa sendiri tinggal bersama korban di ruko tersebut. Dimana Mujiono adalah majikan dari terdakwa. Aksi pencurian diawali ketika Chiko mencuci piring untuk membantu korban berjualan. Nah, ketika saksi korban pergi ke pasar untuk membeli keperluan warung, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.

Setelah mengambil beberapa barang milik korban, terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian perkara. Kasus ini sendiri baru diketahui ketika korban baru pulang dari pasar dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Chiko ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku bahwa ponsel dan jam tangan itu dicuri untuk dipergunakan sendiri. 7 rez

Komentar