nusabali

Aparat Gabungan Bongkar Enam Tower Telekomunikasi Tak Berizin

Tindak Lanjuti Rekomendasi P3MT

  • www.nusabali.com-aparat-gabungan-bongkar-enam-tower-telekomunikasi-tak-berizin

MANGUPURA, NusaBali - Aparat gabungan membongkar enam menara atau tower telekomunikasi tidak berizin yang berlokasi di Jalan Pantai Kuta, tidak jauh dari pintu masuk utama Pantai Legian, pada Selasa (23/1) pagi. Pembongkaran tower ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah digencarkan sejak 2023.

Dalam pembongkaran tower tersebut aparat gabungan yang dilibatkan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TNI dan Polri, serta Camat hingga Lurah setempat.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan pembongkaran enam tower ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah digencarkan sejak 2023. Proses pembongkaran sempat terhenti lantaran berakhirnya akhir tahun anggaran serta adanya gugatan hukum.

“Kami akhiri sebelumnya karena berkenaan dengan akhir tahun anggaran, selain itu kami sedang digugat, sehingga di 2024 kami baru menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh P3MT (Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi). Untuk tahun ini diawali enam menara (tower) yang kamo bongkar lantaran tidak ada izin,” jelas Suryanegara.

Menurut Suryanegara tower yang menyerupai pohon di Jalan Pantai Kuta dekat pintu masuk utama Pantai Legian, bukanlah tower baru, melainkan sudah lama. “Itu menara (tower) sudah lama, memang itu dahulu ada kerja sama dengan Pemkab Badung, tetapi karena sudah selesai masa kerja samanya, namun masih ada (menara), sehingga kami lakukan pembongkaran,” ucapnya.

Dikatakan, pada 2023 total terdapat 107 tower yang menjadi sasaran penertiban. Dari jumlah tersebut ada 11 tower yang masih ditangguhkan pembongkarannya, di mana 9 di antaranya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan 2 tower lagi ditangguhkan karena berkenaan dengan sistem pajak hotel.

Nah, pada awal 2024 ini Satpol PP kembali bergerak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh P3MT. Dalam tindakan awal ini, menargetkan pembongkaran terhadap enam tower yang tak berizin. Proses dimulai di Pantai Kuta, dengan rencana penyelesaian tahap pertama hingga akhir Februari.

“Tahap pertama ini akan kami selesaikan sampai akhir Februari terhadap enam menara (tower). Nanti akan ada tahapan selanjutnya yang akan kami lakukan berkenaan dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh P3MT. Selain itu, kami juga mempertimbangkan hasil putusan PTUN nantinya apakah kita menang atau kalah,” ujar Suryenegara. 7 ol3

Komentar