nusabali

Caleg di Badung Pilih Simakrama Door to Door

  • www.nusabali.com-caleg-di-badung-pilih-simakrama-door-to-door

MANGUPURA, NusaBali - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan 56 hari (sejak 28 November 2023, red). Dari kegiatan pengawasan kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Badung menemukan bahwa simakrama menjadi cara kampanye favorit calon anggota legislatif (caleg).

Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun, mengungkapkan, pihaknya mencatat 300 kegiatan kampanye yang terdokumentasi dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. 

“Berdasarkan rekapan Formulir Model A kami, sudah ada 300 kegiatan kampanye di Kabupaten Badung,” ungkap Kayun di sela-sela acara pelantikan 1.485 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Badung di Puspem Badung, Senin (22/1). 

Dari proses pengawasan ini, Kayun menyatakan, Bawaslu belum menemukan bentuk-bentuk pelanggaran. Sebab, sebelum kampanye dimulai, sudah dilaksanakan upaya pencegahan dini. 

Yang menarik, kata dia, Bawaslu Badung menemukan pola kampanye berulang yang dilakukan para caleg. Kayun yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Badung ini menyebutkan, para caleg di Badung menggemari cara kampanye simakrama (silaturahmi,red). 

Simakrama ini tidak hanya menggunakan lokasi-lokasi besar seperti balai pertemuan non tempat ibadah maupun balai banjar. Rumah-rumah warga pun dijadikan lokasi simakrama sehingga terasa lebih intim antara calon wakil dan rakyatnya. “Kebanyakan metode kampanye yang dipakai adalah pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka seperti pola simakrama. Ini dilakukan teman-teman caleg ke rumah-rumah,” imbuh pengawas pemilu asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung ini. 

Lanjut Kayun, caleg bakal mengumpulkan para pendukungnya pada suatu desa di salah satu rumah warga/pendukung dari desa itu. Kemudian, si caleg ini hadir langsung ke rumah itu untuk menyosialisasikan diri serta visi dan misinya. Berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu Badung, pola simakrama ini mendominasi proses sosialisasi dan pendekatan para caleg ke konstituennya.ol1

Komentar