nusabali

Bawaslu ‘Kejar’ Perusak Baliho PSI

Tapi, Kasus Baliho Caleg Golkar Badung Dihentikan

  • www.nusabali.com-bawaslu-kejar-perusak-baliho-psi

“Jadi laporan dari Partai Golkar sudah kita tindaklanjuti, namun belum bisa kami temukan pelaku”

MANGUPURA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung bergerak cepat ‘mengejar’ pelaku perusakan baliho Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara satu sisi laporan kasus perusakan baliho Caleg Partai Golkar oleh DPD II Golkar Badung dihentikan.

Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun dihubungi, Senin (22/1) mengatakan, telah menelusuri dugaan perusakan baliho Caleg PSI di Banjar Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Minggu (21/1). Pihak Bawaslu turun menelusuri bersama jajaran Kepolisian serta Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kemarin (Minggu, red) kami sudah turun melakukan penelusuran bersama jajaran Gakkumdu, langsung turun ke Banjar Kedampal di Abiansemal,” ujar mantan Ketua KPU Badung yang kini menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Badung ini. 

Kayun membeber, saat kasus perusakan baliho PSI terjadi, belum ada pihak yang terlapor alias terduga pelaku belum diketahui. Sehingga Bawaslu Badung melakukan penelusuran bersama dengan Tim Gakkumdu yang terdiri dari aparat kepolisian dan kejaksaan. Pada saat penelusuran, kata dia, kebetulan baliho yang dirusak berada di seberang bengkel yang dilengkapi dengan CCTV (closed circuit television). Dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada pergerakan sekitar pukul 23.30 Wita. 

“Dari rekaman tersebut terlihat pergerakan dua sepeda motor. Kemudian dari bukti rekaman CCTV ini akan dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian. Kalau dari gerakan itu teridentifikasi, nanti kita proses klarifikasi pemanggilan, sidang kita lakukan,” jelasnya sembari menyebut sampai saat ini baru terima dua laporan dugaan perusakan baliho caleg, yakni Partai Golkar dan PSI.

“Penulusuran akan dilakukan hingga 29 Januari 2024. Setelah itu barulah akan diambil keputusan. Jadi saat ini kami akan rapatkan minta bantuan dari teman kepolisian, untuk melakukan identifikasi,” ujar mantan aktivis asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.

Sementara terkait dengan dugaan perusakan baliho Caleg Partai Golkar, Kayun mengatakan telah dihentikan. Menurut Kayun, pihaknya telah melakukan penelusuran namun tidak ditemukan pelaku. Sehingga penelusuran pun terpaksa dihentikan. Adapun mekanisme Bawaslu Badung antara lain mekanisme penerimaan dan melengkapi laporan selama tujuh hari dan mekanisme penelusuran selama tujuh hari. Setelah itu dilakukan keputusan. 

“Jadi laporan dari Partai Golkar sudah kita tindaklanjuti, namun belum bisa kami temukan pelaku, atau teridentifikasi pelaku yang melakukan perusakan. Sehingga dengan batasan waktu itu, kita hentikan, dan sudah masuk ke pemberkasan,” tegas Kayun.ind

Komentar