nusabali

Badung Rumuskan Perbup Penyesuaian Tarif Pajak Hiburan

  • www.nusabali.com-badung-rumuskan-perbup-penyesuaian-tarif-pajak-hiburan

Adi Arnawa harapkan mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan.

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung sedang merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyesuaian tarif pajak hiburan. Rencanya tarif pajak hiburan ditetapkan 15 persen, sama seperti sebelumnya. Diharapkan Perbup selesai dalam bulan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait insentif fiskal yang mengacu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini dikeluarkan pasca polemik kenaikan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.

“Sudah terbit SE dari Mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, saya lupa kapan SE diterima, kalau tidak salah beberapa hari lalu,” ujar Adi Arnawa, Senin (22/1).

SE Mendagri dengan Nomor:  900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada poin 2 SE tersebut, memberikan peluang kepada pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, terkait pengenaan pajak hiburan tertentu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dikenakan tarif sebesar 40-75 persen.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini pun menambahkan, jika SE dari Mendagri sudah dilaporkan ke Bupati Badung. Pihaknya pun telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti SE tersebut, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Badung.

“Bapak Bupati meminta untuk segera di folow up, sehingga secepatnya bisa memberikan keputusan yang pasti berbasis regulasi kepada pelaku pariwisata dan sekaligus menjadi pedoman di dalam pelaksanaan tata kelola pelaku usaha hiburan,” tegas Adi Arnawa.

Adi Arnawa menambahkan, tindaklanjut dari SE ini akan dijabarkan dalam bentuk Perbup. Karena itu pihaknya meminta Bapenda dan Dispar untuk segera merumuskan. “Insentif fiskal ini berbentuk Perbup. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan,” ucapnya.

Soal besaran insentif fiskal yang akan diberikan, lanjut Adi Arnawa, masih dalam kajian. Namun dipikirkan untuk diturunkan kembali ke kebijakan lama yakni 15 persen. “Untuk besaran yang menjadi persoalan kan besaran tarif 40 persen. Jadi minimal ke tarif lama, berarti 15 persen, berarti ada penurunan 25 persen, jadi tidak ada peningkatan,” jelasnya. 7 ind

Komentar