nusabali

KPU Buleleng Siapkan TPS Khusus di Lapas Singaraja

  • www.nusabali.com-kpu-buleleng-siapkan-tps-khusus-di-lapas-singaraja

SINGARAJA, NusaBali - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.275 titik.

Satu diantaranya adalah TPS khusus yang berada di Lapas Singaraja. TPS khusus ini disiapkan untuk memberikan wadah warga binaan dan narapidana Lapas menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin bangsa.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana Jumat (19/1) kemarin mengatakan, TPS khusus ini akan ditugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) khusus. Mereka akan dibentuk dari petugas Lapas Singaraja.

“Karena tempatnya khusus, maka yang bertugas juga melibatkan petugas lapas yang biasa melayani warga binaan,” ucap Dudhi.

KPPS khusus di Lapas Singaraja ini disebut Dudhi juga akan dilantik dan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sama dengan petugas KPPS di TPS reguler. Selain itu Dudhi juga mengatakan, KPU segera akan melakukan penyesuaian terhadap daftar pemilih di TPS khusus yang sangat fluktuatif.

Sedangkan untuk jumlah pemilih di TPS Lapas Singaraja akan didata oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paket Agung sebagai pemegang wilayah. Termasuk nanti distribusi logistik Pemilu ke Lapas dan diserahterimakan pada KPPS khusus.

Sementara itu Dudhi juga menjelaskan teknis pemungutan suara di TPS khusus akan sedikit berbeda dari TPS lainnya. Hanya warga binaan yang ber KTP di Kecamatan Buleleng yang akan menerima lima surat suara. Mulai dari surat suara Presiden Presiden-Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Buleleng.

Sedangkan warga binaan yang berasal dari luar dapil, hanya akan menerima 4 surat suara dengan minus surat suara DPRD Kabupaten. Lalu untuk warga binaan dari luar Buleleng hanya menerima tiga jenis surat suara yang terdiri dari surat suara Terdiri dari Presiden-Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan DPR RI.

Warga binaan dari luar Bali, hanya menerima surat suara Presiden-Wakil Presiden dan Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak suara.7 k23

Komentar