nusabali

Knalpot Brong Dilarang, Bengkel Variasi Motor Disidak

  • www.nusabali.com-knalpot-brong-dilarang-bengkel-variasi-motor-disidak

TABANAN, NusaBali.com - Polda Bali melarang penggunaan knalpot non standar atau bukan spesifikasi bawaan motor yang dikeluarkan pabrik. Knalpot semacam ini dikenal pula dengan istilah knalpot brong atau racing.

Suara yang dihasilkan knalpot dinilai menganggu ketertiban umum. Di samping itu, polisi menilai knalpot brong ini identik dengan kebut-kebutan dan geng motor yang meresahkan warga.

Selain menyasar pengguna knalpot brong, kepolisian juga mendekati produsen, penjual, dan mekanik knalpot non standar ini terkait sosialisasi larangan ini. Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Tabanan pada Rabu (17/1/2024).

"Selain sosialisasi di media massa dan online, kami juga mendatangi toko dan bengkel yang menjual dan melayani pemasangan knalpot brong," ujar Kasatlantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan dalam keterang yang diterima NusaBali.com, Kamis (18/1/2024).

Kata Adrian, Polres Tabanan juga mengimbau dan meminta bengkel-bengkel variasi motor di Kabupaten Tabanan untuk tidak melayani modifikasi atau mengubah spesifikasi knalpot standar bawaan motor.

Adrian menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan sekadar soal iseng-isengan. Hal ini sudah masuk ranah pidana yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meminta orangtua turut ambil bagian untuk mendidik buah hati masing-masing soal larangan knalpot brong ini.

Sebab, kata Jansen, Polri akan menindak tegas penggunaan knalpot brong apabila sudah terjaring operasi di lapangan.

"Knalpot brong pada kendaraannya agar segera diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi, sebelum kami tindak tegas di lapangan," tegas Jansen dalam keterangan yang diterima NusaBali.com pada Kamis.

Lanjut Jansen, pengguna knalpot brong melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Pengendara sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk tidak memakai knalpot sesuai spesifikasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. *rat

Komentar