nusabali

Residivis Jambret Hattrick Ditangkap

  • www.nusabali.com-residivis-jambret-hattrick-ditangkap

DENPASAR, NusaBali - Setelah hampir sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jambret residivis berinisial IKR, 15, diringkus aparat Polsek Kuta, saat melintas di Jalan Sunset Road, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Lelaki asal Kubu, Karangasem itu sudah dua kali ditangkap polisi kasus yang sama.

Penangkapan untuk ketiga kalinya alias hattrick ini dilakukan Polsek Kuta usai menerima laporan dari seorang wisawatan asal Jerman, Vito Brock Mann, 38. Korban mengaku jadi korban jambret saat melintas di Jalan Sunset Road, Kuta, pada Minggu (17/12) sekitar pukul 03.00 Wita. HP korban dirampas oleh dua orang tak dikenal.

"Pelaku ini sudah dua kali berurusan dengan polisi. Pelaku ini mengaku sejak November 2023 sampai sekarang pelaku sudah beraksi sebanyak 25 kali di Seminyak, Legian, dan Kuta," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Senin (15/1).

AKP Sukadi mengatakan pada saat menjambret korban asal Jerman itu tersangka IKR beraksi bersama temannya berinisial I Gede S (buron). Kedua pelaku mengejar korban yang saat itu mengendarai sepeda motor sambil main HP.

Tersangka IKR yang saat itu dibonceng dengan cekatan memetik HP korban lalu tancap gas. Pada saat itu korban sempat berusaha mengejar kedua pelaku namun keduanya hilang jejak. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Kuta.

Setelah hampir sebulan diburu polisi akhirnya satu dari dua pelaku (tersangka IKR) berhasil ditangkap DJ Jalan Sunset Road, Kuta. Pada saat itu tersangka IKR yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat palsu DK 5438 SV dicurigai petugas yang sedang patroli. Pada saat berusaha didekati petugas tersangka coba kabur. Pada saat itulah polisi langsung mengejarnya dan berhasil ditangkap.  

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bahkan tersangka mengaku sejak November 2023 sampai Januari 2024 ini sudah beraksi 25 kali. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP dan sepeda motor Yamaha Nmax DK 5438 SV. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman penjara tujuh tahun. Sementara pelaku lainnya masih DPO," ungkap AKP Sukadi.pol

Komentar