nusabali

Atasi Macet di Jalur Tohpati-Sanur

Pemkot Atur Keberangkatan Boat di Pelabuhan Sanur

  • www.nusabali.com-atasi-macet-di-jalur-tohpati-sanur

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar merencanakan akan mengatur jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan menuju Nusa Penida, Klungkung. Upaya tersebut ditempuh untuk mengatasi macet di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalur Tohpati hingga Kawasan Matahari Terbit ,Sanur.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis (4/1) mengungkapkan saat ini pengelolaan Pelabuhan Sanur masih dilakukan pusat. Pengelolaan oleh pusat ini juga berkaitan dengan masa pemeliharaan satu tahun, sejak Pelabuhan Sanur diresmikan. Masa pemeliharaan ini akan berakhir pada Februari 2024 mendatang.

Terkait hal tersebut, Arya Wibawa berharap agar pengelolaan Pelabuhan Sanur diberikan kepada Pemkot Denpasar. Hal ini terkait status dari Pelabuhan Sanur sebagai pengumpan lokal. “Statusnya adalah pengumpan lokal. Kalau merujuk pada aturan yang ada, pengumpan lokal seharusnya dikelola oleh kabupaten atau kota,” ujar Sekretaris DPC PDIP Denpasar ini.

Arya Wibawa menambahkan, jika pengelolaannya diserahkan ke Pemkot, maka pihaknya akan mulai melakukan penataan, terutama soal jadwal penyeberangan. Hal ini untuk antisipasi macet yang terjadi selama ini. “Kami akan sesuaikan jam padat dan jam sepi. Karena kan sekarang padat biasanya jam 8 pagi, itu kami atur untuk mengatasi macet di Matahari Terbit,” ujar politisi asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Sementara Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menambahkan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya. Menurut Sriawan, dari aturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.

Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar. "Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang kota dan provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 tahun 2014, pelabuhan itu tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya,” jelas Sriawan.

Kata Sriawan, Pelabuhan Sanur merupakan aset Kota Denpasar, tetapi malah dikelola pihak lain. Jika itu terjadi, dia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan yang tidak menguntungkan pemerintah daerah, terutama dalam mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Menurut Sriawan, untuk pembangunan Pelabuhan Sanur, Pemkot Denpasar menyerahkan aset seluas 74 are ke pusat. “Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Kepala Staf Kepresidenan sempat datang, kami sudah sampaikan seperti itu. Ini masih ada masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah setelah itu bagaimana?" sodok Sriawan.mis

Komentar