nusabali

Desa Adat Kuta Larang Nyalakan Kembang Api di Luar Area Pantai

  • www.nusabali.com-desa-adat-kuta-larang-nyalakan-kembang-api-di-luar-area-pantai

MANGUPURA, NusaBali - Desa Adat Kuta larang menyalakan kembang api di luar areal yang telah ditentukan pada saat merayakan malam pergantian tahun. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif guna menghindari gangguan ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar.

Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana menjelaskan larangan menyalakan kembang api luar tempat yang telah ditentukan karena pertimbangan keamanan, sebab saat ini jumlah pengunjung dan minat masyarakat dalam merayakan pergantian tahun di kawasan Kuta sangat tinggi. “Kami perlu mengatur agar tetap meriah, namun tetap aman dan terkendali,” tegas Alit, Jumat (29/12) sore.

Dia pun memastikan kegiatan puncak malam tahun baru akan berlangsung di Pantai Kuta. “Kami bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Badung untuk menyelenggarakan kegiatan di panggung Majalangu, dekat Tsunami Shelter. Selama acara akan dinyalakan 2.024 kembang api untuk meriahkan malam pergantian tahun,” jelas Alit.

“Jadi kembang api hanya bisa dinyalakan di Pantai Kuta. Kembang api yang tidak boleh diledakkan di luar areal Pantai Kuta, itu semua jenis kembang api,” kata Alit.

Selama perayaan tahun baru di kawasan Pantai Kuta, desa adat juga bekerja sama dengan petugas keamanan setempat, termasuk Jagabaya, Linmas, Pecalang, dan Bakamda. Begitu pula dengan jajaran Polresta Denpasar. Adapun total petugas keamanan yang akan berjaga sekitar 120 orang.

“Kalau ada pelanggaran kami akan langsung memberikan teguran, setelah itu kami akan arahkan ke Pantai Kuta,” tegas Alit.

Dengan langkah-langkah ini, Alit berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana perayaan tahun baru yang aman dan terkendali bagi seluruh masyarakat. “Kami berharap warga dan pengunjung dapat bersinergi untuk menciptakan malam tahun baru yang meriah dan aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Bali melarang masyarakat merayakan momentum malam pergantian tahun 2023 ke 2024 menggunakan petasan. Selain demi keselamatan bersama, hal ini juga agar tidak mengganggu keamanan.

“Sejauh ini tetap diimbau bahwa terhadap petasan itu sebagaimana aturan yang berlaku. Yang jelas dilarang jangan sampai menyalakan petasan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (19/12) seperti dilansir Antara.

Kombes Jansen mengatakan larangan tersebut penting mengingat dampak dari ledakan petasan sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban, seperti korban material, kebakaran rumah akibat penimbunan bahan petasan, keselamatan diri akibat petasan meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan. 7 ol3

Komentar