nusabali

Dua Bulan Buron, Polisi Belum Temukan Petunjuk Keberadaan DPO

Kasus Perburuan Liar TNBB

  • www.nusabali.com-dua-bulan-buron-polisi-belum-temukan-petunjuk-keberadaan-dpo

SINGARAJA, NusaBali - Dua bulan sudah kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah kawasan Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng terjadi.

Namun hingga saat ini, dua tersangka I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23 belum berhasil ditangkap. Keduanya disinyalir kabur ke luar Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang didapat keduanya saat ini berada di luar wilayah Jawa. Namun pihaknya masih menelusuri terkait lokasi pastinya, agar penangkapan dapat langsung dilakukan, dan tidak menyalahi prosedur.

"Kami masih berupaya mencari dua DPO ini. Info terakhir mereka berada di luar wilayah Bali. Kami masih melacak lokasi persisnya dimana. Kalau sudah terlacak kami bisa langsung melakukan penangkapan dan tidak menyalahi prosedur," terangnya, dikonfirmasi pada Kamis (28/12).

Kata AKP Arung, kedua DPO ini tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat,  mengingat keduanya nekat melarikan diri hingga waktu yang cukup lama. "Dengan mereka melarikan diri ini, bisa jadi faktor pertimbangan hakim nanti untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada dua DPO ini," terangnya.

Sementara dua tersangka lainnya yang berhasil ditangkap bernama  Kadek Dandi, 19, dan Putu Ary Wiguna alias Apel, 40, telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Jumat (22/12) lalu. Dengan pelimpahan ini  ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, yakni Made Hari dan Adi Pramarta.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menyiapkan berkas dakwaan kedua tersangka itu. Dimana kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Alit menyebut kedua tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja pada 4 Januari 2024 mendatang. Sembari menunggu sidang, kedua tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Diberitakan sebelumnya, 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan dan satu ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati didalam sebuah mobil, Sabtu (14/10) dinihari. Belasan ekor hewan itu merupakan hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Belasan hewan itu ditemukan petugas TNBB sudah dalam keadaan mati di dalam sebuah mobil DK 1532 WB. Mulanya tiga petugas TNBB melakukan patroli sejak Jumat (13/10) malam hingga Sabtu (14/10) dinihari. Mereka kemudian beristirahat di pintu masuk TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.  Saat beristirahat, petugas menutup pintu portal.

Hingga pukul 01.43 Wita, tiba-tiba datang sebuah mobil berhenti di pintu masuk portal. Petugas pun melakukan pengecekan namun tiba-tiba mobil itu berjalan mundur dengan sangat kencang. Petugas pun bergegas melakukan pengejaran. Namun, petugas menemukan mobil tersebut sudah terparkir dalam kondisi tanpa pengemudi yang dalamnya terdapat belasan bangkai satwa. 7 mzk

Komentar