nusabali

Jika Berpotensi Bikin Gaduh, Pasien RSJ Tak Boleh Nyoblos

  • www.nusabali.com-jika-berpotensi-bikin-gaduh-pasien-rsj-tak-boleh-nyoblos

BANGLI, NusaBali - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli mencatat sejumlah pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan ODGJ boleh memberikan hak suaranya dalam Pemilu. Namun sebelum memberikan hak pilihnya, pasien ODGJ tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dokter Penanggungjawab Pasien. Seandainya yang bersangkutan masih berpotensi membuat gaduh, maka tidak bisa diberikan hak suara.

Direktur RSJ Provinsi Bali, dr Dewa Gde Basudewa SpKj saat dikonfirmasi mengatakan terkait pasien ODGJ dapat memilih sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Pasal 77 huruf C, UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Sesuai dengan pasal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan hak memilih, pasien ODGJ terlebih dahulu akan diwawancara oleh Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). Tujuannya untuk mengetahui apakah pasien tersebut sudah memiliki kemampuan untuk memutuskan, kemampuan untuk mencerna visi-misi dari calon, serta memahami dokumen. Termasuk juga para pasien akan mendapatkan sosialisasi dari KPU. "Pada saat sosialisasi tersebut pasien ODGJ bisa diuji kapasitasnya. Mulai dari bagaimana kemandiriannya, kemampuan dia mengambil keputusan, dan sebagainya," jelas Nasudewa, Kamis (28/12).

Menurut dr Basudewa, tidak semua pasien ODGJ dianggap layak untuk mendapatkan menggunakan hak suaranya. Seandainya yang bersangkutan masih berpotensi membuat gaduh, maka tidak bisa diberikan hak suara. Kemudian saat hari pencoblosan, pasien yang menentukan sendiri apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak. "Ketika hari pencoblosan, pasien tidak mau dibangunkan, atau enggan menuju TPS, tentu hak suaranya tidak digunakan," ungkapnya. Sementara itu, di RSJ Provinsi Bali sendiri, hak suara ODGJ sudah difasilitasi sejak tahun 2014 lalu.

Bahkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada TPS khusus yang dibangun di RSJ Provinsi Bali. Sedangkan pada pemilu 2024, tidak ada TPS di RSJ, dikarenakan jumlah pemilih tidak memenuhi jumlah minimal untuk mendirikan TPS. "Tetapi pasien kami tetap dapat menggunakan hak suaranya. Nanti dari salah satu TPS terdekat, yakni TPS di Banjar Kawan akan ke RSJ. RSJ berada di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli. Mengenai jumlah pasien kami yang terdata sebagai pemilih ada puluhan orang," beber dr Basudewa.

Di sisi lain, dr Basudewa berharap masyarakat secara umum agar membuang persepsi negatif terhadap ODGJ yang mendapatkan hak suara. Para pasien ODGJ juga mendapat sosialisasi dan simulasi tata cara memilih. "Untuk saat ini, untuk Pemilu 2024 ini belum ada sosialisasi dari KPU," sebutnya. Sementara Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menyampaikan pemberian hak suara ODGJ telah diatur dalam undang-undang.

Setiap ODGJ dalam satu hari tidak full terganggu kondisi kejiwaannya. Sehingga apabila diberikan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa memilih, barulah tidak diizinkan. Partisipasi pemilih ODGJ selalu difasilitasi dalam setiap pemilu yang diselenggarakan. Khususnya di Bangli, menurut dia pasien ODGJ, lebih mudah dikondisikan. "Karena nanti dokter penanggungjawab pasien yang menentukan mana-mana saja pasien yang layak untuk mendapatkan hak suaranya," jelasnya.

Ditambahkan pula, sebelum dilaksanakan proses pemilihan, pihaknya dari KPU Bangli tetap memberikan sosialisasi. "Untuk saat ini pelaksanaan sosialisasi pemilu 2024 belum menjadwalkan. "Nanti kami informasikan kembali," imbuhnya. Sebelumnya diberitakan KPU Provinsi Bali memetakan sebanyak 20.428 pemilih disabilitas/difabel yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Sejumlah 4.995 di antaranya adalah pemilih dengan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan pemilih dengan disabilitas mental menempati posisi terbanyak kedua setelah pemilih dengan disabilitas fisik. jumlahnya 24,26 persen di antara para pemilih disabilitas/difabel.

"Yang bersangkutan ini (ODGJ) kami daftarkan dulu sebagai pemilih. Masalah boleh mencoblos atau tidak itu urusan belakangan," tutur Darmasanjaya di acara media gathering KPU Bali di Duta Orchid Garden Tohpati Denpasar, Selasa (19/12) lalu. Darmasanjaya menampik bila ada anggapan bahwa 'orang gila' boleh mencoblos. Ia meluruskan, daftar pemilih dengan disabilitas mental ini memenuhi syarat sebagai pemilih.

Namun, kondisi kesehatan mereka pada hari H Pemilu 2024 nanti akan menentukan apakah mereka bisa mencoblos atau tidak. Kata mantan Ketua KPU Jembrana ini, yang berwenang menentukan pemilih dengan disabilitas mental boleh mencoblos atau tidak adalah ahli/dokter kejiwaan. Yang paling jelas mekanismenya adalah pemilih dengan disabilitas mental yang tengah dirawat di rumah sakit jiwa.

Sedangkan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan pemilih dengan disabilitas mental ini bisa mencoblos di hari H jika sudah ada surat rekomendasi dokter. Hal ini sesuai pengalamannya menjadi Ketua KPU Bangli yang juga mewilayahi RSJ Provinsi Bali pada 2008-2013. "Pemilih dengan disabilitas mental ini kan sakit. Kalau orang sakit kan bisa sembuh. Dokter itu bisa merekomendasi bahwa yang ini bisa memilih atau tidak," tegas Lidartawan. Di samping itu, Lidartawan menekankan, daftar pemilih disabilitas mental ini dibuat dengan melihat potensi yang bersangkutan bisa sembuh di hari H pencoblosan. Sebab, kata pria kelahiran Desa Sangsit, Sawan, Buleleng ini, setiap suara pemilih di Indonesia tidak boleh ada yang terlewatkan.

Sebanyak 4.995 pemilih disabilitas mental atau ODGJ tersebut tersebar di Jembrana sebanyak 457 pemilih, Tabanan 702 pemilih, Badung 653 pemilih, Gianyar 760 pemilih, Klungkung 319 pemilih, Bangli 372 pemilih, Karangasem 631 pemilih, Buleleng 703 pemilih, dan Kota Denpasar 358 pemilih. 7 esa

Komentar