nusabali

Polisi Buru Penyebar Foto Gadis 15 Tahun Digilir 4 Pemuda

  • www.nusabali.com-polisi-buru-penyebar-foto-gadis-15-tahun-digilir-4-pemuda

SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih mendalami kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun yang diduga dilakukan oleh empat orang pemuda di Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penyidik saat ini tengah menyelidiki penyebar foto syur yang memperlihatkan korban disetubuhi. Foto tersebut sempat tersebar dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun informasi terkait beredarnya foto aksi persetubuhan tersebut. Pihaknya pun telah menugaskan penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar foto syur tersebut.

“Kami Sat Reskrim di Unit Tipiter, sudah menyusun informasi terkait edaranya foto atau konten tersebut. Saya sudah tanda tangani (surat penyelidikan) selanjutnya nanti penyidik yang berproses,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (27/12) siang.

AKP Wiratama menyebut, selain penyebar, dalam kasus tersebut pembuat foto juga bisa dikenakan Undang-Undang Infomarmasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penanganan kasus penyebaran konten pornografi dengan kasus persetubuhan akan dilakukan terpisah. "Nanti berbeda berkas dengan yang persetubuhan. Yang membuat dan penyebar juga bisa kena juga (UU ITE)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun dari empat tersangka, hanya satu yang ditahan dan tiga lainnya dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

Adapun keempat remaja yang ditetapkan tersangka berinisial PR, 14, WM, 14, dan AB, 17. Sedangkan satu lainnya merupakan pria dewasa berinisial RM, 20. Keempat tersangka tersebut dilaporkan ke polisi, setelah beredarnya swafoto yang menampilkan empat remaja yang tengah melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang gadis.7 mzk

Komentar