nusabali

Camat Blahbatuh Larang Dirikan Posko Malam Tahun Baru

  • www.nusabali.com-camat-blahbatuh-larang-dirikan-posko-malam-tahun-baru

Perayaan malam tahun baru laksanakan di balai banjar dan tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar.

GIANYAR, NusaBali
Camat Blahbatuh, Gianyar, I Wayan Gede Eka Putra merapatkan barisan mengamankan malam pergantian tahun, Kamis (21/12). Rapat digelar di Kantor Camat Blahbatuh. Hadir, Kapolsek Blahbatuh AKP I Made Tama, Babinsa Koramil 1616-04 Blahbatuh Serda I Ketut Darmaya, Ketua PHDI Kecamatan Blahbatuh Made Pande Ketut Nepo, dan undangan lainnya. Rapat koordinasi melarang masyarakat mendirikan posko malam tahun baru. 

Eka Putra mengatakan, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat yang telah dilaksanakan di Kesbangpol Kabupaten Gianyar tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menyampaikan, Natal aman namun perayaan Tahun Baru perlu atensi. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang terlalu euforia dengan mengonsumsi minuman beralkohol berlebihan. Masyarakat yang mengonsumsi miras cenderung menguasai badan jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Eka Putra mengimbau para perbekel, bendesa adat, dan pecalang bersama-sama menjaga warga di masing-masing wilayah. 

Ketua PHDI Kecamatan Blahbatuh Made Pande Ketut Nepo mengharapkan semua pihak turut mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak membuat hal-hal yang tidak penting dan melanggar hukum. “Bukan hanya nama pribadi yang dirugikan, nama desa juga turut dirugikan,” ungkap Pande Nepo. Poin-poin yang disimpulkan pada diskusi yakni mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait Kamtibmas pada perayaan Natal Tahun 2023 dan malam pergantian Tahun Baru 2024. Perayaan malam Tahun Baru hendaknya dilaksanakan di balai banjar/balai serbaguna dan tidak menggunakan bahu jalan/pinggir jalan (trotoar) serta tidak mendirikan posko sebagai tempat perayaan malam pergantian tahun. 

Penggunaan miras selain untuk yadnya dan kembang api agar mengacu pada ketentuan Undang-undang yang berlaku. Semua pihak agar tetap menjaga situasi yang kondusif dalam perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Perbekel, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan malam tahun baru di wilayah masing-masing dengan mendirikan posko di kantor desa masing-masing. “Pengawasan oleh perbekel berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, bendesa adat, pecalang/Bankamda, Linmas, Ketua Karang Taruna, dan yowana setempat,” jelas Pande Nepo.

Jika ada permasalahan atau kejadian menjadi tanggungjawab oknum yang bersangkutan dan tidak mengatasnamakan desa adat atau desa dinas atau banjar. “Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi adat setempat,” tegas Pande Nepo. 7 nvi

Komentar