nusabali

Driver Ojol Setubuhi Anak 14 Tahun hingga Hamil

  • www.nusabali.com-driver-ojol-setubuhi-anak-14-tahun-hingga-hamil

NEGARA, NusaBali - Aparat Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pria paruh baya berinsial HRY, 51, karena melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Warga asal Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, itu menyetubuhi korban dangan modus sebagai ahli spiritual.

Dalam kasus ini, juga diamankan seorang perempuan asal Jembrana, KAS, 24, yang ikut memperdaya korban hingga terjadi persetubuhan tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (18/12), mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan tersangka KAS dengan tersangka HRY pada Januari 2023. Tersangka KAS yang sempat berjualan sate di daerah Badung, berkenalan dengan HRY yang berprofesi sebagai driver atau pengemudi ojek online (ojol) dan mengaku sebagai seorang ahli spiritual. 

Dari perkenalan itu, KAS yang percaya bahwa HRY sebagai ahli spiritual, sempat mengutarakan keinginannya untuk menjadi orang kaya. Keinginan itu pun dinyatakan bisa diwujudkan HRY, namun dengan syarat bisa mendapat darah perawan untuk membuat alat pesugihan. Kemudian, KAS pun berusaha meminta bantuan salah satu anak perempuan di kampung halamannya di wilayah Kecamatan Mendoyo, dan akhirnya dikenalkan dengan korban (sebut saja bernama Pucuk, 14).

"Setelah kenal dan akrab dengan korban, tersangka KAS bercerita tentang keinginannya menjadi orang kaya, dan meminta korban berkenalan dengan tersangka HRY. Saat itu tersangka KAS menyatakan bahwa tersangka HRY bisa membuka aura korban sehingga korban mau berkenalan dengan tersangka HRY," ujar AKBP Endang. 

Saat menjalin komunikasi lewat telepon, HRY menyatakan bisa membantu membuka aura korban dengan mandi kembang dan tambahan syarat dicek keperawanan. Kemudian pada sekitar bulan Mei 2023, HRY yang diantar langsung oleh KAS bertemu dengan korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo. Awalnya, korban sempat dimandikan oleh HRY di kamar mandi hotel. Setelah dimandikan itu, HRY pun meminta korban besedia disetubuhi untuk cek keperawanan.

"Saat itu korban sudah sempat menolak. Dia langsung memakai pakaian dan sempat minta diantar pulang. Namun kedua tersangka menakuti-nakuti korban, mengatakan kalau ritual tidak selesai, korban akan hamil tanpa disetubuhi. Karena ditakut-takuti itu korban akhirnya bersedia disetubuhi," ujar AKBP Endang.

Persetubuhan oleh HRY kepada korban itu pun sempat berlanjut sebanyak 5 kali dalam waktu berbeda. Korban pun memilih bungkam karena selalu diancam akan disantet oleh HRY. Korban yang diketahui hamil, akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orangtuanya perihal tindakan asusila itu, dan dilaporkan ke Polres Jembrana pada Selasa (12/12). 

"Setelah melakukan penyelidikan, tersangka KAS kami amankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada Jumat (15/12). Dari hasil interogasi terhadap tersangka KAS, dia mengaku samasekali tidak punya identitas tersangka HRY. Namun dari upaya penyelidikan dan koordinasi dengan Resmob Polresta Banyuwangi, tersangka HRY berhasil diamankan di rumahnya di Banyuwangi pada Sabtu (16/12)," ucap AKBP Endang. 

Menurut AKBP Endang, HRY hanya berpura-pura sebagai penekun spiritual. Berbagai benda seperti tasbih, jenglot, dan barang-barang yang disebut sebagai benda spritual oleh HRY, diakui merupakan barang-barang yang dibelinya secara online. "Hanya kedok. Itu juga sudah diakui oleh tersangka," kata AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.

Atas tindakan itu, tersangka HRY dan KAS diancam melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar. 

Dari pengembangan sementara ini, tersangka HRY mengaku baru pertamakali melakukan tindakan tersebut.  "Imbauan kami kepada para orang tua agar memaksimalkan pengawasan kepada anak. Kemudian kami juga minta masyarakat jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat orang menjadi kaya secara intans. Harap lebih waspada agar kasus serupa tidak terulang," pesan AKBP Endang. 7ode

Komentar