nusabali

Bebas dari Penjara, Warga Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-bebas-dari-penjara-warga-australia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DJB, 34, dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Sabtu (16/12). Dideportasinya pria berkewarganegaraan Australia itu lantaran terlibat dalam sebuah kasus penganiayaan.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan proses pendeportasian dilakukan setelah DJB didetensi selama enam hari di Rudenim Denpasar. Setelah berkas dan administrasi siap, petugas langsung melakukan proses pendeportasian ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“DJB telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Brisbane, Australia. Dalam proses pendeprtasian dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara,” ujar Duwita, Senin (18/12).

Duwita menjelaskan, DJB pertama kali datang ke Indonesia pada 2016 sebagai sukarelawan yang mengajar warga lokal di sebuah yayasan sosial di Jawa Barat. Pada 5 Agustus 2023, DJB kembali ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Tujuannya masih sama, yaitu menjadi sukarelawan mengajar di yayasan sosial di Jawa Barat. Selain itu, DJB juga mengaku menjalankan bisnis bersama temannya sambil berlibur di Bali.

Namun, liburan DJB berubah menjadi kacau ketika terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial D yang diduga melakukan intimidasi dan pelecehan terhadap seorang rekan DJB. Insiden itu pun menyebabkan D melaporkan DJB ke pihak kepolisian dan DJB ditangkap pada 1 September 2023.

Setelah menjalani proses hukum, DJB dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Meskipun demikian, DJB hanya menjalani tiga bulan dan tujuh hari setelah mendapatkan berbagai remisi. Kemudian pada 7 Desember 2023, DJB dibebaskan, namun DJB tidak bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

DJB juga direkomendasikan untuk masuk daftar tangkal keimigrasian. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu meamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Duwita. 7 ol3

Komentar