nusabali

Laporan Perusakan Baliho Dikembalikan

Korda APD Jembrana Minta Pelaku Diproses Hukum

  • www.nusabali.com-laporan-perusakan-baliho-dikembalikan

Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan. Pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan yang ada untuk menimbulkan efek jera

NEGARA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Jembrana mengembalikan berkas laporan perusakan tiga baliho milik calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) di pinggir Jalan Umum, tepatnya di Tugu Pohsanten, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (2/12) lalu. Laporan dikembalikan ke pelapor karena belum memenuhi syarat formil.
 
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (4/12) mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindaklanjut terhadap laporan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut. Laporan Ketua Ranting PDIP Desa Pohsanten itu sebelumnya diterima pada Sabtu (2/12). Namun dari hasil kajian awal yang telah diplenokan internal Bawaslu Jembrana, Senin kemarin, laporan perusakan itu belum bisa diproses atau dilanjutkan karena belum memenuhi syarat formil. “Kajian awal sudah kita plenokan. Laporannya belum memenuhi syarat formil. Jadi laporannya kita kembalikan ke pelapor,” ujar Pande Muliawan.

Pande Muliawan mengatakan,  saat ini ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu. Sesuai Perbawaslu itu, laporan bisa diproses lebih lanjut setelah memenuhi syarat formil dan materil. “Kalau syarat materil kami rasa sudah (terpenuhi). Namun formil-nya belum. Di antaranya belum ada identitas terlapor, jumlah saksi hanya satu, padahal minimal harus diajukan dua saksi,” ujar Pande Muliawan.

Terkait pengembalian laporan, kata Pande Muliawan, pihak pelapor sudah menerimanya. “Setiap ada laporan pasti akan kami terima dan proses sesuai aturan. Pasti akan kami tindaklanjuti. Dan tata cara penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini memang khusus. Kita belum tahu si pelapor apakah akan datang lagi atau tidak,” kata Pande Muliawan.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, jajaran DPC PDIP Jembrana masih mengkaji pengembalian laporan tersebut. Hasil kajian internal, persoalan tersebut akan dirapatkan dulu. “Sebelum diambil keputusan untuk melanjutkan ataukah menghentikan laporan tersebut. Masih kami pelajari. Segera akan dirapatkan,” ujar Srikandi PDIP Jembrana yang juga Ketua DPRD Jembrana ini.
 
Sebelumnya diberitakan, ketiga baliho calon dari PDIP di Tugu Pohsanten ditemukan rusak pada Sabtu (2/12) dini hari lalu. Ketiga baliho yang dirusak masing-masing adalah baliho Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, baliho Calon DPR RI Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, serta baliho Calon DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

Foto: Kordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jembrana I Nengah Suardana. -IST

Kejadian perusakan APK itu pun mendapat sorotan dari Kordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Jembrana, I Nengah Suardana. Kepada NusaBali, Suardana mengaku sangat prihatin terhadap peristiwa perusakan APK tersebut. 

Menurut Suardana, perusakan APK tersebut jelas-jelas bertentangan dengan regulasi yg ada. Salah satunya, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu. Pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta. “Dapat pula dijerat dengan peraturan Perundang-undangan lainnya, Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55. Bahwa orang yang merusak properti orang lain, dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” beber Ketua Panwaslu Jembrana periode 2012-2013 dan Anggota KPU Jembrana periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini.

Suardana menambahkan, setiap masyarakat harus mengetahui dan menyadari hal tersebut. Pihaknya pun berharap masyarakat menghindari tindak-tindakan melawan hukum. Selain itu, kata dia, aparat terkait dapat memproses para pelaku untuk memberi efek jera dan pencegahan kejadian-kejadian serupa. “Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan. Pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan yang ada untuk menimbulkan efek jera. Agar peristiwa serupa tidak estafet ke tempat lain," ujar penggiat demokrasi dari Desa/Kecamatan Pekutatan ini. 

Kasus perusakan baliho ini cukup menyita perhatian. Sebenarnya ada sejumlah baliho caleg dari partai lain yang juga berjejer di lokasi setempat. Namun yang dirusak hanyalah ketiga baliho para calon dari PDIP tersebut. Selain dirobek, pada sobekan baliho itu juga ada tanda seperti bekas dibakar. Hal itu pun disikapi pihak PDIP di Jembrana untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Jembrana dan ditembuskan ke Polres Jembrana. 

Menerima informasi tersebut, aparat Polres Jembrana gerak cepat dan berhasil mengungkap 4 orang terduga perusak baliho tersebut, Sabtu siang. Para pelaku yang merupakan anak-anak muda itu diduga melakukan perusakan setelah sempat mabuk-mabukan. Dari informasi ter-update,  ada keterangan dari terduga pelaku bahwa perusakan ketiga baliho itu karena menghalangi pandangan ke jalan dari tempat biliar di lokasi setempat.

Buat sementara, tidak ada bukti bahwa para pelaku berafiliasi dengan calon ataupun partai tertentu. Namun untuk pemeriksaan maupun pendalaman terkait perusakan APK itu menjadi ranah Bawaslu Jembrana. Saat ini, para terduga pelaku yang sempat hendak diserahkan ke Bawaslu Jembrana itu pun dibebaskan.n ode

Komentar