nusabali

Dituntut 15 Tahun, Divonis 4 Tahun

Mantan Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali Langsung Terima

  • www.nusabali.com-dituntut-15-tahun-divonis-4-tahun

JPU menyatakan pikir-pikir, apalagi putusan jomplang dari tuntutan, yaitu 15 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar

DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali (2017-2021), Raden Agung Sumarsetiono,60, yang jadi terdakwa kasus pengadaan barang dan jasa fiktif lolos dari hukuman berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Jumat (1/12), majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan berbeda pendapat dengan JPU. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran jasa pelayanan.

Sebelumnya, JPU menyebut 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM terindikasi menerima remunerasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Namun hakim dalam putusannya menyebut jika pembagian remunerisasi kepada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM sudah sesuai Pergub 95 Tahun 2017.  “Sehingga tidak ada kerugian negara dalam pembayaran jasa pelayanan kepada terdakwa dan 171 pegawai di UPTD PAM yang dipimpin terdakwa,” kata hakim Gede Putra Astawa.

Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu meminta fee berupa uang sejumlah 8-10 persen dari rekanan.

Terdakwa juga terbukti meminjam bendera dari rekanan dalam melakukan pemeliharaan di SPAM dan membuat pertanggungjawaban melalui rekanan seakan-akan rekanan yang kerja. “Sejatinya terdakwa mengerjakan sendiri dengan menggunakan tenaga kontrak,” lanjut hakim.

Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan putusan denda pada terdakwa sebesar Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan,” tutup Astawa. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU I Wayan Genip dkk menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan jomplang dari tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar lebih atau diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU di akhir sidang.

Dalam dakwaan menyebutkan di perkara ini, Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) telah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.

Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan. “Pengadaan barang dan jasa itu fiktif dengan melibatkan puluhan CV milik saksi-saksi,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

“Padahal UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai,” beber jaksa dalam dakwaan sebelumnya.

Dari perhitungan yang dilakukan jaksa, tercatat ada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM Bali yang menerima remunerisasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. “Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 18,3 miliar lebih sesuai dengan dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,” tegas JPU. 7 rez

Komentar