nusabali

Urus Sidik Jari untuk SKCK Kini Bisa Lewat Online

  • www.nusabali.com-urus-sidik-jari-untuk-skck-kini-bisa-lewat-online

MANGUPURA, NusaBali - Memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini banyak terobosan baru yang dilakukan untuk mempermudah pekerjaan dan pelayanan publik.

Salah satu terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri adalah pengurusan permohonan sidik jari yang merupakan syarat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan sistem online.

Kini masyarakat yang mengurus sidik jari bisa melakukan pendaftaran secara online dari rumah melalui Aplikasi AK23 online tiketing baik melalui Playstore maupun APP Store. Setelah download aplikasi tersebut pemohon tinggal klik tombol daftar. Untuk mendaftarkan akun menggunakan email pribadi (wajib gmail) dan nantinya akan diverifikasi. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode OTP untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Setelah mendownload dan mengisi semua formulir yang ada di aplikasi tersebut pemohon akan mendapat barcode. Nah, barcode inilah nantinya ditunjukkan ke petugas sidik jari baik di Polda maupun di Polres," ungkap Ps Kaurident sat Reskrim Polres Badung Aiptu I Made Sudiantara dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Aiptu Made Sudiantara menjelaskan setelah barcode tersebut ditunjukkan ke petugas sidik jari, maka akan dilakukan scanner pada jari tangan pemohon pada mesin khusus yang bernama AK23 yang dikeluarkan oleh Pusinafis Mabes Polri.

"Kelebihan sistem sidik jari ini pemohon tidak lagi bersusah payah bawa pas poto, mengisi data manual dan dalam proses pengambilan sidik jari yang dulunya menggunakan tinta hitam sekarang tidak menggunakan tinta hanya di scan dan hasilnya nanti akan direkam oleh mesin scanner." imbuhnya.

"Pemohon sidik jari sekarang ini boleh dari mana saja dan tidak wajib menunjukkan KTP atau identias ke petugas seperti sebelumnya. Semoga dengan adanya sistem baru seperti ini masyarakat bisa lebih praktis dan cepat mendapatkan pelayanan dari Kepolisian," pungkasnya. 7 pol

Komentar