nusabali

Rapat Umum Mulai Januari 2024

KPU Bali Atur Jadwal dan Zona Kampanyenya

  • www.nusabali.com-rapat-umum-mulai-januari-2024

Pertemuan terbatas tingkat nasional maksimal mengumpulkan massa sebanyak 3.000 orang. Di tingkat provinsi, rapat terbatas maksimal membawa 2.000 orang dan di tingkat kabupaten/kota maksimal 1.000 orang

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditabuh, Selasa (28/1) kemarin belum juga ada jadwal dan zone-zone yang diberikan oleh oleh KPU Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mempersilahkan peserta pemilu melaksanakan giat kampanye dengan gaya masing-masing sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Untuk metode rapat umum baru akan dimulai Januari 2024.

“Kampanye itu ada beberapa metode. Yang KPU atur dan yang terpenting itu adalah kampanye terbuka, rapat umum. Ini akan dijadwalkan dan baru mulai bulan Januari nanti,” ujar Lidartawan ketika dijumpai di sela acara Bali Civil Society and Media Forum 2023, Kementerian Luar Negeri RI,  Jalan Wanagiri Nomor 1, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Selasa (28/11) pagi. 

Ditegaskan Lidartawan, selain kampanye terbuka bermetode rapat umum, metode-metode kampanye lainnya sudah bisa dilaksanakan. Peserta pemilu diberikan kebebasan untuk berkampanye berpedoman dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurut dia, dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, dan kampanye media sosial. 

Kemudian, peserta pemilu juga dipersilakan memasang iklan media massa cetak, elektronik, maupun media daring, melakukan rapat umum, debat pasangan calon (paslon) presiden-wapres tentang materi kampanye paslon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan, metode-metode kampanye ini dapat dilakukan selama 75 hari masa kampanye Pemilu 2024. Namun, khusus untuk iklan media massa dan media daring, serta pelaksanaan rapat umum berlangsung selama 21 hari hingga masa kampanye berakhir yakni 10 Februari 2024. “Nanti akan ada Keputusan KPU mengenai 21 hari, itu nanti 21 Januari sampai 10 Februari 2024, baru akan diatur siapa yang melakukan rapat umum dan di mana. Kalau sekarang ya bebas saja untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan lain-lain,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.

Kata Lidartawan, rapat umum ini berbeda dengan pertemuan terbatas lantaran pesertanya ribuan. Pertemuan terbatas tingkat nasional maksimal mengumpulkan massa sebanyak 3.000 orang. Di tingkat provinsi, rapat terbatas maksimal membawa 2.000 orang dan di tingkat kabupaten/kota maksimal 1.000 orang. Serta, harus disesuaikan dengan kapasitas venue-nya. 

Meski dibebaskan melaksanakan kampanye, Lidartawan mengingatkan, harus diindahkan pula larangan yang juga sudah tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu. Misalnya, APK agar tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas lain milik pemerintah, dan tempat lain yang dapat menganggu ketertiban umum. 

Dalam penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK, peserta pemilu diimbau memperhatikan peraturan perundang-undang seperti PKPU dan perda. Sebab, KPU tidak lagi mengatur zonasi APK maupun bahan kampanye. Untuk itu, larangan dalam PKPU dan perda di masing-masing wilayah menjadi tolok ukur. 

“Kampanye harus mengikuti kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan. Kalau ke kampus, peserta pemilu ya civitas akademikanya saja. Jangan bawa peserta dari luar,” ujar pria asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Lebih lanjut diungkap Lidartawan, yang perlu diperhatikan saat melaksanakan metode kampanye yang melibatkan massa adalah pemberitahuan tertulis kepada Polri dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Lidartawan meluruskan, hal ini bukan terkait perizinan kegiatan namun memastikan kampanye berjalan aman dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas. 

“Saya harapkan agar memerhatikan kaidah-kaidah kampanye. Bali ini sudah semakin membaik (dari pandemi,red). Jangan sampai hanya urusan kampanye yang notabene menarik simpati masyarakat berbalik membuat masyarakat antipati,” ujar Lidartawan. N ol1

Komentar