nusabali

Bondres Dwi Mekar Kini Kantongi HKI

Lindungi Originalitas, Dilarang Menduplikasi

  • www.nusabali.com-bondres-dwi-mekar-kini-kantongi-hki

SINGARAJA, NusaBali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Padepokan Seni Dwi Mekar.

Hak cipta penuh kini dipegang atas Pentas Drama Bondres Sanggar Dwi Mekar yang berlaku selama 70 tahun ke depan. HKI ini menjadi payung hukum untuk perlindungan cipta seni topeng bondres Dwi Mekar.

Topeng Bondres Dwi Mekar menjadi ikon kesenian bondres di Buleleng hampir empat dekade terakhir. Kesenian topeng yang sangat kental dengan banyolan ini diinisiasi oleh almarhum maestro Nyoman Durpa. Topeng Bondres Dwi Mekar pun sudah ada sejak tahun 1980 silam. Bondres Dwi Mekar diawal berkarier hanya memiliki dua orang seniman.

Saat itu Maestro Durpa berduet dengan almarhum Nyoman Suma Argawa yang juga seniman serba bisa asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Saat itu Suma Argawa bertindak sebagai penari topeng Sidakarya, sedangkan Maestro Durpa memainkan beberapa karakter topeng bondres secara bergantian dalam satu kali tampil. Salah satu karakter pertama yang diciptakan adalah topeng Susik yang kemudian menjadi branding bondres Buleleng. Seiring berjalannya waktu grup topeng Bondres Dwi Mekar terus berkembang hingga kini ada 9 tokoh dan karakter yang dibawakan setiap kali pentas.

Foto: Pentas topeng bondres Dwi Mekar yang karakter, tokoh diciptakan oleh maestro Durpa saat menghibur masyarakat. -IST

Gede Pande Satria Kusumayuda,41, anak semata wayang Maestro Durpa ditemui, Kamis (23/11) engatakan, pengusulan HKI topeng bondres Dwi Mekar ini dijalaninya setelah melihat perkembangan seni bondres beberapa tahun terakhir. Karakter dan tokoh yang dilahirkan oleh ayahnya Durpa seringkali dibawakan oleh grup bondres lain dengan tokoh, nama panggung dan karakter yang sama. Situasi ini membuat Pande Satria alias Olit keberatan dan merasa dirugikan.

Sebab karakter dan tokoh yang terduplikasi seringkali mencatut nama padepokan seninya. Selain itu dia juga tidak jarang menerima komplin dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan penampilan grup penduplikasi karakter dan bondres tersebut.

“Bondres di Buleleng ada banyak, silahkan saja asalkan jangan pakai nama panggung, karakter, dan celotehan yang sama. Karena bagaimanapun terlepas dari siapa pemainnya, karakter originalnya diciptakan oleh bapak saya,” kata Olit.

Menurutnya, yang memprihatinkan tidak hanya penduplikasian karakter, nama Sanggar Dwi Mekar seringkali dicatut. Selama ini, Dwi Mekar memang melakukan pembiaran karena belum memiliki payung hukum, sembari menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kadang kami sedang pentas di luar kota ada yang mengkonfirmasi kesiapan hadir di tempat lain, padahal kami tidak ada jadwal pentas di sana. Tentu ini merugikan bagi kami, karena originalitas dari pencetusan ide, topeng, pakaian asesoris hingga dokumentasi tahun-tahun lawas sebagai bukti ada di kami,” imbuh pria kelahiran tahun 1982 ini.

Setelah terbitnya sertifikat HKI ini, dia membuat surat terbuka di media sosial, meminta kepada grup bondres yang memakai nama panggung, karakter yang diduplikasi untuk diganti dengan nama dan karakter lain. Olit pun mengaku akan melayangkan somasi jika hal ini tidak digubris oleh yang bersangkutan. Dia pun berharap grup bondres yang berangkutan dapat diajak bekerja sama sehingga tidak harus ditempuh jalur hukum untuk penyelesaian persoalan ini.

Olit menegaskan perjuangan untuk mendapatkan hak cipta ini bukan untuk tujuan keuntungan material. Melainkan melestarikan warisan leluhurnya dan meluruskan informasi dan pemahaman terkait topeng bondres Dwi Mekar yang selama ini sangat bias di masyarakat. Selain itu setelah dipegangnya sertifikat HKI, Dwi Mekar juga akan melakukan pengawasan video pentas yang diunggah untuk keperluan komersil terutama di kanal youtube.

Sementara itu pengusulan HKI ini difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Sebenarnya Pentas Drama Bondres Dwi Mekar diusulkan bersama puluhan karya lain untuk mendapatkan HKI. Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Made Supartawan dikonfirmasi terpisah mengatakan usulan HKI ini adalah usulan tahun 2023. Selain hak cipta sejumlah usulan lainnya merupakan pengusulan hak merk dan Hak Indikasi Geografis. Namun pengusulan hak merk dan hak indikasi geografis masih dalam tahap pelengkapan berkas.

“Kebetulan Dwi Mekar yang paling cepat melengkapi dokumennya sehingga langsung bisa kita proses pengusulannya. Kalau yang lain masih perlu perbaikan dan verifikasi lagi,” jelas Supartawan. Pengusulan HKI ini memang sedang digencarkan pemerintah daerah sebagai salah satu upaya melindungi hak cipta atas karya yang ada di daerah. HKI ini selain memberikan payung hukum yang jelas atas keberadaan karya juga mengantisipasi adanya klaim atau penjiplakan oleh pihak lain yang dapat merugikan penciptanya. 7 k23

Komentar