nusabali

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

  • www.nusabali.com-ratusan-bungkus-rokok-ilegal-disita
  • www.nusabali.com-ratusan-bungkus-rokok-ilegal-disita

NEGARA, NusaBali - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar, menggelar sidak rokok ilegal di sejumlah toko seputaran wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (15/11). Alhasil, dari belasan toko maupun warung yang diobok-obok petugas, diamankan sebanyak 652 bungkus rokok ilegal.

Dalam sidak itu, ada sebanyak 17 toko ataupun warung yang disasar petugas. Belasan toko yang diduga menjual rokok ilegal, itu tersebar di 4 wilayah desa/kelurahan. Di antaranya di Desa Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kelurahan Lelateng dan Kelurahan Banjar Tengah. Dari 17 lokasi, hanya 2 lokasi yang nihil temuan. 

Sedangkan di 15 lokasi lainnya ditemukan menjual rokok ilegal. Total ada sebanyak 652 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek yang diamankan. Selain tanpa pita cukai, juga ada beberapa rokok yang disita karena menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah pada Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, sidak dilakukan karena adanya indikasi maraknya penjualan rokok ilegal di Jembrana. Di mana peredaran rokok ilegal itu pun memicu keresahan karena kerap menjadi sasaran anak di bawah umur. "Yang tadi kita turun di seputaran Kecamatan Negara. Hasilnya cukup banyak ditemukan," ujarnya.


Menurut Jaya Wirata, seluruh rokok ilegal yang diamankan bersama Satpol PP Jembrana itu pun diserahkan ke pihak Bea Cukai. Dari pihak Bea Cukai juga memberikan surat peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut. "Selain barangnya disita, juga ada surat peringatan. Diperingatkan agar tidak kembali menjual rokok ilegal," ucapnya.

Dari sidak ke sejumlah toko itu, Jaya Wirata mengaku, masih banyak pedagang yang tidak mengerti terkait pita cukai. Beberapa pedagang mengaku terkecoh dengan beberapa jenis rokok yang sudah berpita cukai, namun pita cukainya tidak sesuai dengan jenis rokoknya. 

"Sebenarnya kita juga sudah sempat sosialisasi megenai hal itu. Tapi banyak juga yang belum paham. Makanya tadi juga kita jelaskan lagi tentang ciri-ciri rokok ilegal," ucap Jaya Wirata. 7ode

Komentar