nusabali

Kerja Pakai Visa Kunjungan, WNA Tiongkok Dideportasi

  • www.nusabali.com-kerja-pakai-visa-kunjungan-wna-tiongkok-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YZ, 30, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Jumat (10/11/2023) malam.

WNA bersangkutan dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. 

Pendeportasian YZ dilakukan oleh Kantor Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar–Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen–Wuhu).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan YZ dalam patroli keimigrasian yang diinisiasi berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti yang ditemukan, YZ terbukti melanggar izin tinggalnya dengan bekerja pada sebuah perusahaan di Bali, padahal dia hanya memiliki izin tinggal kunjungan,” lanjutnya.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan YZ selama pemeriksaan, dia telah dua kali berkunjung ke Indonesia. Pertama kali pada 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211. Diketahui YZ bekerja untuk menarik wisatawan dari Tiongkok, dan setibanya di Indonesia, dia menyiapkan kendaraan dengan menyewa dari perusahaan transportasi lokal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Suhendra menyatakan bahwa YZ kuat diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, karena dia terbukti bekerja padahal hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Suhendra menjelaskan, pendeportasian atas YZ karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, kami menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan kami merekomendasikan agar namanya dimasukkan dalam daftar tangkal imigrasi,” tandasnya. 7 ol3

Komentar