nusabali

Bawaslu Badung Ingatkan Jangan Ada Kampanye Terselubung Sebelum 28 November

  • www.nusabali.com-bawaslu-badung-ingatkan-jangan-ada-kampanye-terselubung-sebelum-28-november

MANGUPURA, NusaBali.com - Bawaslu Kabupaten Badung menegaskan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye ini, peserta Pemilu diminta tidak melakukan kegiatan menyerupai kampanye.

I Putu Hery Indrawan, Ketua Bawaslu Badung menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Badung. Imbauan ini menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif (caleg) yang diumumkan KPU pada Sabtu (4/11/2023).

"Imbauan ini kami lakukan sebagai pencegahan terhadap adanya kegiatan yang menyerupai kampanye sebelum masa kampanye," tutur Hery ketika dijumpai NusaBali.com di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Nomor 17-19 Niti Mandala, Denpasar, Jumat (3/11/2023).

Hery meminta peserta Pemilu 2024 dan caleg untuk tidak melaksanakan kegiatan pertemuan dan memasang atribut sosialisasi. Khususnya, yang memuat ajakan memilih, memaparkan visi dan misi, dan mencitrakan diri, serta melibatkan gambar mencoblos nomor urut.

Pengawas pemilu asal Kecamatan Petang, Badung ini mengakui bahwa pihaknya telah menemukan atribut sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Hery menjelaskan, Bawaslu Badung telah menegur peserta Pemilu bersangkutan dan meminta untuk menurunkan atribut sosialisasi yang melanggar itu.

"Kami berharap peserta Pemilu untuk menurunkan atribut sosialisasi yang berisikan ajakan dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan," imbuh Hery.

Bawaslu Badung berharap peserta Pemilu 2024 berperan dalam menjaga kondusivitas dan menjadi contoh bagi konstituen mereka. Dengan menaati aturan main kampanye, turut berkontribusi terhadap kelancaran dan kesuksesan penyelenggaran Pemilu. *rat

Komentar