nusabali

KPU Bali Tetapkan 554 DCT DPRD Bali

Bawaslu Bali Buka Laporan Sengketa

  • www.nusabali.com-kpu-bali-tetapkan-554-dct-dprd-bali

NusaBali.com - KPU Provinsi Bali menetapkan 554 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bali melalui rapat pleno tertutup pada Jumat (3/11/2023). Sebelumnya pada Kamis (2/11/2023), partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Bali telah mencermati DCT yang diumumkan ke publik pada Sabtu (4/11/2023).

Jumlah DCT ini mengalami penurunan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan pada Agustus 2023 lalu dari 560 bakal calon menjadi 554 calon anggota legislatif (Caleg). Berkurangnya jumlah DCT dari Rancangan DCT lantaran terjadi pengurangan kursi atau nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dihapus karena mengundurkan diri. Dua nama yang dihapus berasal dari barisan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Kemarin (Kamis), kami rapat dengan parpol dan DPD RI Dapil Bali untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam DCT. Hari ini (Jumat) kami tetapkan, besok (Sabtu) diumumkan melalui media massa cetak dan elektronik," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Niti Mandala, Denpasar pada Jumat kemarin.  KPU Bali menegaskan DCT ini sudah tidak bisa diubah-ubah lagi. Kecuali, ada keputusan inkrah yang menyatakan pihak terkait tersangkut sesuatu hal yang membatalkan pencalonannya. 

Di samping itu, calon yang berhalangan tetap pasca penetapan DCT, otomatis mengurangi jumlah calon dalam DCT suatu parpol. Dengan ditetapkannya 554 DCT DPRD Provinsi Bali, tidak ketinggalan pula DCT DPD RI Dapil Bali yang masih tidak berubah sejak DCS, yakni sebanyak 17 calon, KPU Bali telah menyelesaikan tahapan pencalonan. Pengumpulan beberapa berkas persyaratan yang diberikan kelonggaran sebelumnya pun disebut sudah clear. Lidartawan menjelaskan, kini siapa-siapa saja yang berlaga di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024 sudah terang benderang. Masyarakat diajak untuk menjadi pemilih cerdas dengan memilih legislator yang memiliki kompetensi dan layak menduduki kursi wakil rakyat. 

"Dengan DCT, siapa saja calonnya sudah jelas, tidak seperti 'iklan sabun' kayak kemarin-kemarin. Peran masyarakat sekarang ya memilih yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," imbuh Lidartawan, Komisioner KPU kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini. Di lain sisi, Bawaslu Provinsi Bali bakal menindaklanjuti proses pengawasan ke tahap berikutnya, utamanya membuka saluran penyelesaian sengketa pasca penetapan DCT. Saluran ini untuk melayani peserta Pemilu 2024 yang merasa dirugikan dengan proses pencalonan atau penetapan DCT oleh KPU. 

"Kami bersiap dengan potensi adanya peserta Pemilu yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Penyampaian permohonan kami buka selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan," ungkap Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali. Ketika dijumpai usai rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Nomor 17-19 Niti Mandala, Denpasar, pada Jumat, Sutrawan menjelaskan bentuk potensi sengketa yang bisa terjadi. Misalkan, peserta Pemilu merasa janggal dengan penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS) atau ada calon yang tidak ditetapkan sebagai DCT. 

Apabila permohonan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, penyelesaiannya akan dilakukan dalam 12 hari kerja melalui dua mekanisme, yakni mediasi dan adjudikasi. Jika mediasi antara pemohon (peserta Pemilu) dengan termohon (KPU) tidak berhasil, berlanjut ke adjudikasi. Permohonan ini bisa terus lanjut sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami sudah melihat perkembangan di seluruh Bali. Namun, kemungkinan sengketa itu selalu ada karena terus berkembang (dinamikanya). Hari ini mungkin tidak bermasalah, besoknya ada permasalahan," beber Sutrawan yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Buleleng ini. Mekanisme ini, imbuh Sutrawan, diamanatkan oleh Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. 7 ol1

Komentar