nusabali

Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda

Ibu Salah Satu Hakim Ad Hoc Meninggal Dunia

  • www.nusabali.com-sidang-perdana-rektor-unud-ditunda
  • www.nusabali.com-sidang-perdana-rektor-unud-ditunda

Dengan alasan tersebut, pimpinan majelis hakim, Agus Akhyudi menunda sidang dugaan korupsi Dana SPI seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022 dengan terdakwa Prof Antara hingga Selasa (24/10) mendatang.

DENPASAR, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022 batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (19/10). Pasalnya, ibu salah satu hakim ad hoc meninggal dunia sehingga sidang ditunda hingga Selasa (24/10) mendatang.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan komposisi hakim dalam persidangan dugaan korupsi dana SPI Unud dengan terdakwa Prof Antara adalah tiga hakim karir dan dua hakim ad hoc. Yaitu Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi ditunjuk sebagai Ketua Majelis didampingi empat anggota yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa (hakim karir), Nelson, Soebekti (hakim ad hoc).

Dijelaskan, dalam sidang perdana yang digelar Kamis siang, salah satu hakim berhalangan karena ibunya meninggal dunia. "Sementara jumlah hakim ad hoc Tipikor di PN Denpasar hanya dua orang sehingga tidak ada penggantinya," jelas Astawa yang juga merupakan salah satu hakim dalam perkara ini. Dengan alasan tersebut, pimpinan majelis hakim, Agus Akhyudi menunda sidang hingga Selasa (24/10) mendatang.

Sementara untuk sidang tiga terdakwa lainnya yaitu Dr Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara tetap digelar hari ini, Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk perkara dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra akan disidangkan dengan komposisi ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Untuk terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan ketua majelis Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

Sementara itu, Prof Antara meminta dukungan dari semua civitas akademika atau warga Unud agar proses hukumnya cepat selesai. Selebihnya, Antara mengaku menghormati proses hukum yang dijalani. "Saya minta doa restu dari civitas akademika dan masyarakat. Mudah-mudahan cepat selesai," kata Antara.

Penasihat hukumnya Agus Saputra menambahkan masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa mendatang. Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan. "Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda. (Pengajuan penangguhan penahanan, red) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," ujarnya.

Pantauan NusaBali, Prof Antara nampak tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan menggunakan baju kemeja putih, dasi merah dengan rompi tahanan dan celana hitam sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum memasuki ruang sidang, Prof Antara dengan tangan terborgol sempat masuk ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya sidang ditunda oleh majelis hakim.  

Seperti diketahui, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar lebih.

SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Lalu pada Senin (9/10) lalu penyidik melakukan penahanan terhadap Prof Antara dan tiga tersangka lainnya di Lapas Kerobokan. 7 rez

Komentar