nusabali

Giliran Mantan Kajari Buleleng yang Dilimpahkan

Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku di Buleleng Senilai Rp 24 miliar

  • www.nusabali.com-giliran-mantan-kajari-buleleng-yang-dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali - Setelah Dirut CV Aneka Ilmu, H Suwanto yang dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejati Bali, kini giliran mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang akan dilimpahkan penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 24 miliar.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan rencananya penyidik Kejagung akan melakukan pelimpahan tahap II pada hari ini, Kamis (19/10). Dalam pelimpahan tahap II ini akan dilimpahkan tersangka Fahrur Rozi dan barang bukti. “Rencananya besok (hari ini, red) tersangka FR akan dilimpahkan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 24 miliar,” tegas Putu Agus pada Rabu (18/10).

Seperti diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi. "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8) lalu.

Sumedana mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000," imbuh Sumedana.

Dia menduga pinjaman modal tersebut untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Sebab, Fahrur disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas pemerintahan daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Sumedana, Fahrur mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Karena itulah, CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta sejak tahun 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," ungkap Sumedana.

Kejagung menilai perbuatan Fahrur itu telah menguntungkan Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu. Fahrur juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. "Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu," sambungnya. 7 rez

Komentar