nusabali

Beh, IRT di Jembrana Suruh Bocah 11 Tahun Mencuri

  • www.nusabali.com-beh-irt-di-jembrana-suruh-bocah-11-tahun-mencuri

Anak yang disuruh mencuri adalah teman dari anak pelaku. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta dilakukan pencurian uang dan perhiasan dengan nilai Rp 20 juta.

NEGARA, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga (IRT) benisial SA, 30, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. SA ditangkap karena mendalangi pencurian uang dan emas di sebuah warung di Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dalam aksinya, pelaku menyuruh seorang bocah usia 11 tahun yang merupakan teman dari anaknya.

Dari informasi yang dihimpun NusaBali, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (4/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, bocah yang disuruh mencuri oleh SA, sebut saja bernama Bunga, melakukan pencurian dengan mengamati situasi di warung korban. Setelah melihat korban meninggalkan warung untuk mencari kayu bakar, Bunga langsung masuk dan mengambil sebuah dompet warna hitam yang berada di dalam sebuah toples tempat penyimpanan uang korban. 

Tanpa mengetahui berapa isi uang ataupun barang lain di dalamnya, dompet yang ternyata juga berisi sebuah kalung emas itu pun langsung diserahkan Bunga kepada SA. Sementara korban yang menyadari kehilangan dompetnya, langsung melapor ke Polsek Mendoyo. Setelah dilakukan penyelidikan, Bunga dan SA sudah berhasil diamankan pada Rabu (4/10) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Dalam kasus pencurian uang dan emas itu, korban dipekirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Terkait pelaku Bunga yang masih di bawah umur, tidak sampai ditahan. Sedangkan pelaku SA sendiri langsung diproses dan penanganan lebih lanjut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Kamis (5/10), mengatakan, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian itu. Dari pengembangan sementara, pelaku SA mengakui juga sudah dua kali menyuruh NA mencuri di warung itu. Saat pencurian yang pertama pada Senin (2/10) lalu, NA juga mencuri uang Rp 190 ribu.

"Seluruh hasil curian diserahkan ke SA itu. Anak yang disuruhnya mencuri itu juga tidak ada diberikan imbalan. Namun seperti apa bujuk rayu sampai mau disuruh melakukan pencurian itu, masih kami dalami," ujar AKP Elim. 

Menurut AKP Elim, antara pelaku SA dengan Bunga tidak ada hubungan keluarga. Namun Bunga itu adalah teman dari anak pelaku SA. "Untuk yang anak itu kita serahkan kembali ke orangtuanya. Yang menyuruh (pelaku SA) tetap diproses," ucap AKP Elim. 7ode

Komentar